Linggis dalam Kasus Pembunuhan Keluarga di Bekasi Masih Dicari

Haris Simamora baper dibilang tidak berguna. Ia mengambil linggis di dapur, untuk membalaskan sakit hatinya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat memberikan keterangan pers mengenai 'kronologi pembunuhan keluarga di Bekasi', di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta, (Tagar 17/11/2018) - Haris Simamora baper dibilang tidak berguna. Ia mengambil linggis di dapur, membalaskan sakit hatinya dengan menghabisi empat orang yang masih keluarganya. 

Haris Simamora (HS) membunuh satu keluarga di Jalan Bojong Nangka RT 002/007 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Senin (12/11). 

Adapun nama korban adalah Diaperum Naenggolan (suami), Maya Ambarita (istri), Sarah Naenggolan dan Arya Naenggolan (anak).

"Motif tersangka adalah sakit hati karena korban selalu melontarkan kata-kata kasar terhadap dia (HS). Dari pengakuannya itu dia sering dihina korban. Kebetulan tersangka ini masih satu keluarga dengan korban. Tersangka ini masih sepupu dari istri Diaperum. Tersangka ketika main ke rumah korban selalu dihina," jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Baca juga: Kesaksian Kerabat Diaperum Naenggolan

Ia menambahkan, tersangka Haris Simamora sudah merencakan pembunuhan terhadap korban. Tersangka melakukan aksinya dengan sangat rapi.

"Dia sudah merencanakan itu sejak lama karena itu dia datang ke sana malam hari. Karena masih satu keluarga, dia bisa bertamu dan masuk ke rumah itu dengan tidak mencongkel," ucap Wahyu.

Kata dia, tersangka Haris itu sudah datang ke rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB sejak 12 November lalu. Bahkan tersangka juga sempat menginap di rumah korban tersebut.

"Malam itu sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Sehingga, akibatnya tersangka sakit hati kepada korban. Jadi setiap dia datang itu sering dihina, jadi dianggap tidak berguna dan sebagainya," ujarnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, lanjut dia, sepasang suami istri dan kedua anaknya tersebut sudah beristirahat. Sedangkan tersangka saat itu sedang bermain telepon seluler di dapur.

"Di dapur itu dia melihat ada linggis. Diaperum Naenggolan dan istrinya ini kan tidurnya di ruang tamu. Saat itu juga timbul niat jahatnya menghabisi nyawa korban (sepasang suami istri). Itu karena sakit hati," ungkapnya.

Dengan linggis itu, tersangka memukul kepala korban (Diaperum Naenggolan), menusuk hingga menggorok leher korban. Kemudian tersangka melakukan hal serupa pada Maya Ambarita.

"Diaperum ini yang dibunuh pertama kali. Kedua baru istrinya (Maya Ambarita). Itu hasil pemeriksaan dan otopsi kami. Setelah kejadian itu anaknya bangun terus menanyakan kepada tersangka, 'Om ada apa?' Yang kemudian dia jawab, 'Gak ada apa-apa.' Lalu tersangka menyuruh anak-anak itu kembali tidur," ujarnya.

Tanpa pikir panjang, jelas Wahyu, tersangka melanjutkan aksi jahatnya kepada korban ketiga, Sarah Naenggolan, dan korban keempat, Arya Naenggolan.

"Menurut keterangan tersangka, korban ketiga dan keempat ini meninggalnya dicekik, tapi kita juga harus menunggu hasil otopsi," tuturnya.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, kata dia, tersangka mengambil uang di lemari yang ada di dalam kamar, sejumlah Rp 2 juta, dan kunci mobil merk Nissan milik korban.

"Dia ambil uang itu dan langsung pergi dengan tergesa-gesa keluar dari rumah itu, lalu menuju ke kost dia di Kampung Pasar Limus Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi. Di tengah jalan, di jembatan Sungai Kalimalang ia buang barang bukti (linggis)," tuturnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan, tersangka tiba di kostnya pukul 06.00 WIB, kemudian pergi ke Klinik Pasir Limus untuk mengobati luka sobek yang ada di jari tangannya karena terkena linggis saat memukul korban.

"Setelah mengobati lukanya tersebut, tersangka kembali ke kostnya. Lalu mobil itu ditinggal di kost itu. Kemudian dia jalan ke Garut, ke Garut dia mau naik gunung untuk menenangkan diri," ungkapnya.

"Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan informasi tersangka ada di Garut, kemudian kami segera menangkap untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian kami melakukan pemeriksaan di kost tersangka, di situ ada pakaian dan sebagainya yang mengandung darah korban," tuturnya.

Hingga saat ini, ia mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian linggis.

"Tersangka ini masih pelaku tunggal dan kami juga masih melakukan pendalaman kasus ini," ungkapnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP, 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. []

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan