Gowa - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap siswa SMK Negeri 2 Sungguminsa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kelima pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam seusai menerima laporan polisi dari korban.
"Benar, pelaku telah kita tangkap. Jumlahnya lima orang," kata Kepala Satreskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir saat dikonfirmasi Senin 24 Februari 2020.
Dua pelaku ditangkap pada Sabtu malam, 22 Februari 2020. Ke esokan harinya pada Minggu pagi kembali ditangkap tiga orang pelaku. Saat ini kelimanya ditahan di Mapolres Gowa.
Benar, pelaku telah kita tangkap. Jumlahnya lima orang.
"Ini kan saling balas dendam, sebelumnya ada yang melapor ke Polsek Somba Opu dan juga di Polres Gowa. Jadi lima orang ini dari dua belah pihak," ungkap Jufri.
Kelima pelaku dimintai keterangan oleh polisi sebagai tindak lanjut laporan korban. Menurut Jufri kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal sangkaan 170 tentang pengeroyokan.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMK di Gowa dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Gowa. Korban bernama Abu Bakar Ramadhan, 16 tahun didampingi keluarganya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa. []