Lima Komisioner KPU Maros Diperiksa DKPP, Ini Penyebabnya

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros dijadwalkan akan menjalani sidang pemeriksaan oleh DKPP. Ini kasusnya.
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Maros - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros dijadwalkan akan menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulsel, Jumat, 18 September 2020.

Ke lima komisioner ini akan menjalani sidang berkaitan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

Sekretaris DKPP, Bernard Dermawan Sutrisno dalam keterangannya mengatakan, agenda sidang mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Bernard.

Ia menyebutkan, kelima komisioner ini diadukan karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros. Sidang terkait perkara yang diadukan Fadhila Amalia ini mendalilkan semua teradu telah meloloskan seorang tim sukses bakal calon dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020 sebagai anggota PPS.

Pada proses seleksi, 17 Maret 2020, tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros.

Tanggapan tersebut terkait salah satu calon anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa, yang diduga terlibat dalam tim sukses salah satu bakal calon.

Setelah itu, Nurul Fadillah diumumkan lolos sebagai anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada 20 Maret. Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada 24 Maret. Namun pada akhirnya Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni.

Sidang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel. Sidang dipastikan akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sidang ini juga akan ditayangkan secara langsung melaui akun media sosial milik DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming media sosial DKPP," kata Bernard.

Ketua KPU Kabupetan Maros Syamsu Rizal menyatakan, pihaknya telah mengikuti tahapan-tahapan rekrutmen sebagaimana prosedur yang berlaku. Pihaknya juga telah membatalkan pelantikan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan sudah diplenokan.

"Dalam pleno itu memutuskan bahwa yang bersangkutan masih bersyarat. Berkaitan dengan panggilan DKPP kami dari KPU Maros akan menghadiri sesuai dengan yang dijadwalkan," jelasnya.

Lima komisioner KPU Maros diseret ke DKPP ialah Samsu Rizal selaku Ketua KPU dan empat anggotanya yakni Umar, Syahruddin, Mujaddid dan Meilany. Mereka diadukan dengan laporan bernomor 88-PKE-DKPP/IX/2020. []

Berita terkait
Paslon Bupati Maros Deklarasi Pilkada Aman dan Damai
Tiga bakal pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menggelar deklarasi damai.
Chaidir-Suhartina Paslon Terakhir Daftar Pilkada Maros
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari menjadi calon terakhir yang mendaftar di KPU Maros.
Pasangan Harmil-Ilham Daftar Pertama di Pilkada Maros
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Andi Harmil Matotorang - Andi Ilham Najamuddin menjadi yang pertama mendaftar mendaftar di KPU Maros.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.