Jakarta - Provinsi Aceh dikenal menerapkan hukum syariat. Salah satu ganjarannya hukuman cambuk yang dipertontonkan di depan masyarakat luas. Dalam perjalanannya, masih saja kasus asusila di Aceh kerap terjadi. Mulai dari kasus perselingkuhan dan pencabulan mengiringi kasus hukum di wilayah yang berstatus daerah istimewa tersebut. Berikut Tagar rangkum 5 kasus asusila di Aceh yang menyita perhatian masyarakat.
1. PNS Mesum di Salon
Salah seorang Pejabat Negeri Sipil (PNS) bernama Haji Bakri Usman pernah diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayathul Hisbah di sebuah salon di kawasan Peunayong, Banda Aceh pada Senin 5 November 2012. Bakri ditangkap sedang bersama wanita berinisial LS, 23 tahun, tanpa menggunakan sehelai pakaian.
Meski sudah diamankan pihak Satpol PP. Bakri tidak diberikan hukuman cambuk, melainkan hanya pembinaan saja. Kendati mengalami kasus asusila, Bakri yang pada saat itu menjadi staf Dinas Perhubungan Aceh mendapat kenaikan jabatan sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya Manusia di Badan Dayah Aceh, pada Februari 2013.
2. Remaja Mesum di Atap Mesjid
Sepasang remaja berinsial MR, 16 tahun, dan DF, 17 tahun, dimankan warga ketika sedang mesum di lantai dua Masjid Jamik Baitul Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu 24 Februari 2019.
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga melihat gerak-gerik mencurigakan dari MR dan DF. Warga kemudian menyergap pasangan yang sedang asyik indehoi di atap masjid itu.
Perilaku mesum kedua remaja itu lantas viral lantaran salah satu warga mengabadikan aksi pasangan remaja tersebut dalam bentuk video berdurasi 1 menit.
3. Anggota PNS Kantor Gubernur
Anggota PNS di Kantor Gubernur Aceh berinisial SM digerebek warga saat sedang berduaan dengan mahasiswi berinisial CF di sebuah rumah di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 24 Maret 2018.
Penggerebekan itu berdasarkan kecurigaan warga yang melihat SM berkunjung ke rumah kontrakan yang dihuni mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Aceh. Kedua pasangan non-muhrim itu kemudian dibawa ke Meunasah Gampong setempat untuk diproses secara adat Gampong dengan cara membayar denda.
4. Mesum di Gedung Kosong
Sebanyak tiga orang remaja diamankan setelah kepergok mesum di gedung kosong bekas kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur,
5. Pimpinan Pesantren Cabuli 15 Santri
Teranyar, seorang pimpinan pesantren di Kota Lhokseumawe berinisial AI, 45 tahun, dan seorang guru berinisial MY, 26 tahun, dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe karena mencabuli 15 santrinya. Kasus itu terungkap berawal dari orang tua santri melaporkan ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.
Pencabulan dilakukan AI dan MY dengan meminta oral seks kepada 15 santri yang berusia 13-14 tahun. Demi memuluskan niat kedua pelaku mesum itu, para santri diminta untuk membersihkan kamar. Setelah selesai bersih-bersih, santri diminta untuk tidur bersama di kamar tersebut.
Baca juga: