Lima Jenis Surat Suara Warna Pemilu 2019

Para pemilih akan menerima lima jenis surat suara pada Pemilu 2019, awas jangan sampai salah.
Menjelang pilpres, percetakan itu kebanjiran pesanan contoh surat suara sosialisasi KPU sebanyak 2.500 lembar. (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)

Jakarta - Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada 17 April 2019, para pemilih akan menerima lima jenis surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Lima jenis surat suara terdiri dari surat suara Pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Masyarakat tak perlu khawatir untuk membedakan masing-masing jenis kertas surat suara, karena sudah ditandai dengan warna yang berbeda.

Pemilihan warna kertas surat suara bukan kebetulan. Semuanya sudah ada ketetapan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

Berikut informasi terkait lima kertas surat suara yang akan dicoblos para pemilih di Pemilu 2019:

1. Kertas Surat Suara Warna Abu-abu

Kertas suara berwarna abu-abu ini untuk para pemilih mencoblos calon presiden dan wakil presiden. Adapun ukuran kertas suara ini adalah 22x31 cm. Saat kertas suara dibuka, nantinya akan terlihat foto pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam kertas surat suara itu juga akan terpampang logo partai yang mengusung kedua paslon.

Para pemilih nantinya bisa memilih akan mencoblos pada nomor urut, nama, foto capres-cawapres, atau pada logo partai politik pengusung dalam kotak yang sama.  

2. Kertas Surat Suara Warna Kuning

Kertas Surat Suara Warna Kuning untuk para pemilih mencoblos anggota DPR RI. Disisi bagian depan kertas surat suara itu akan ada tulisan ''Anggota DPR RI tahun 2019'' dan sisi bagian belakang ada tulisan ''DAERAH PEMILIHAN DPR RI''. Adapun ukuran kertas surat suara itu adalah 51x82 cm.

Dalam kertas surat suara itu, para pemilih bisa melihat ada 16 logo partai politik peserta Pemilu 2019, dan daftar nama-nama caleg yang berpartisipasi dari masing-masing Parpol.

Bagaimana surat suara itu bisa dinyatakan sah? Ketika para pemilih melakukan satu kali pencoblosan, dengan memilih pada salah satu nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPR RI.

3. Kertas Surat Suara Warna Biru

Kertas Surat Suara Warna Biru untuk mencoblos Anggota DPRD Provinsi. Di bagian depan surat suara itu akan didapati tulisan ''DPRD Provinsi dan bagian belakang ada tulisan ''DAERAH PEMILIHAN DPRD PROVINSI'. Ukuran kertas surat suara ini adalah 51x82 cm. 

Tak berbeda dengan kertas surat suara DPR RI, para pemilih nanti juga akan menemukan 16 logo partai politik peserta pemilu disertai dengan daftar caleg dari tiap parpol di dalam kertas surat suara itu.

Bagaimana surat suara itu dinyatakan sah? Yaitu ketika para pemilih mencoblos sebanyak sekali dengan memilih pada salah satu nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

4. Kertas Surat Suara Warna Hijau

Kertas Surat Suara Warna Hijau untuk mencoblos Anggota DPRD Kabupaten/Kota Surat memiliki tulisan 'DPRD Kabupaten/Kota' di sisi depan dan tulisan 'Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota' di sisi bagian belakang.  Kertas surat suara ini berukuran  51x82 cm.

Sama seperti surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi, surat tersebut akan ada mencantumkan logo 16 partai politik peserta pemilu dilengkapi daftar caleg yang berpartisipasi dari tiap parpol.

Bagi pemilih di wilayah DKI Jakarta dipastikan tak akan mendapatkan kertas suara untuk tingkat DPRD Kabupaten/kota. Pemilih di DKI Jakarta nantinya hanya memperoleh empat surat suara karena tak memiliki DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

5. Kertas Surat Suara Warna Merah

Kertas Surat Suara Warna Merah untuk mencoblos Anggota DPD RI. Kertas surat suara ini tentu berbeda dengan kertas surat lainnya. Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provinsi. Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.

KPU telah mendesain surat suara DPD RI yang berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon. Oleh sebab itu, ukuran kertas surat suara di tiap provinsi akan berbeda-beda tergantung pada jumlah caleg DPD yang bertarung di wilayah tersebut. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)