Untuk Indonesia

Lima Bukti Jokowi Tidak Untouchable, Bukan Presiden Represif

Buat orang-orang yang dengan enteng menyebut Jokowi presiden represif, buka mata, ini lima bukti menunjukkan Jokowi jauh dari tuduhan ngawur itu.
Jokowi. (Foto: Tagar/Facebook Presiden Joko Widodo)

Oleh: Ade Armando*

Saya selalu menganggap tuduhan bahwa Presiden Jokowi represif mengada-ada. Itu omong kosong. Dan buktinya berlimpah. Pertama, kasus terbaru adalah keluarnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 7 Januari 2021, yang menyatakan bahwa Presiden harus membatalkan keputusan memberhentikan Sitti Hikmawaty sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Itu artinya PTUN menyatakan Presiden bersalah. Itu artinya Jokowi tidak untouchable. Itu artinya Jokowi tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi proses hukum

Kalau Anda ingat, kasus Sitti Hikmawaty ini sendiri menarik. Dia adalah anggota KPAI yang mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil. Banyak yang mempersoalkan bagaimana mungkin seorang anggota KPAI sampai mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan akal sehat

Sitti kemudian dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Etik KPAI. Dewan Etik memberikan dua rekomendasi kepada KPAI. Pertama, rekomendasi agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, rekomendasi agar KPAI mengajukan usulan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan dengan tidak hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.

KPAI meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur. Akhirnya KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar Sitti diberhentikan dengan tidak hormat.

Presiden memenuhi permintaan tersebut dan memberhentikan Sitti pada 24 April 2020. Tidak terima dengan keputusan Presiden, Sitti mengajukan gugatan ke PTUN pada 17 Juni 2020. Sitti menyatakan Dewan Etik KPAI tidak bisa menunjukkan di mana letak kesalahan yang menyebabkan ia sampai harus diberhentikan.

Menurutnya, kalaulah pernyataannya tentang kehamilan itu salah, apa dia bisa diberhentikan karena itu. Dia menganggap Dewan Etik KPAI sama sekali tidak memberinya kesempatan untuk menjelaskan dan bahkan mengabaikan sama sekali permintaan maafnya. Sitti juga memandang bahwa serangan terhadapnya telah dipolitisasi mengingat keterkaitannya dalam advokasi kampanye anti-tembakau. 

PTUN rupanya menerima argumen Sitti. PTUN juga menganggap Presiden seharusnya mendengar pertimbangan DPR terlebih dulu, karena pengangkatan Sitti sebagai anggota KPAI melibatkan pertimbangan DPR. Karena itu PTUN meminta Presiden mencabut keputusan memberhentikan Sitti. 

Saya selalu menganggap tuduhan bahwa Presiden Jokowi represif mengada-ada. Itu omong kosong. Dan buktinya berlimpah.

Komisioner KPAI Sitti HikmawattyKomisioner KPAI Sitti Hikmawatty. (Foto: Tagar/Instagram @st.hikmawatty)

Sekarang pertanyaannya: apakah Presiden Jokowi berusaha mempengaruhi PTUN? Sama sekali tidak. Dan ini adalah sebuah berita gembira buat kita, rakyat Indonesia. Kita memiliki Presiden yang sama sekali tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

Presiden Jokowi sepenuhnya menghormati otoritas lembaga pengadilan. Presiden Jokowi tampak sepenuhnya meyakini bahwa dalam demokrasi, pihak eksekutif (pemerintah), legislatif (parlemen), dan yudikatif (pengadilan) harus dibiarkan berdiri independen agar terjelma prinsip check and balance. Tidak ada pemegang keputusan absolut.

Dan itu bukan pertama kali Presiden Jokowi dianulir keputusannya. Saya mencatat ada sejumlah kasus sebelum ini di mana Presiden dinyatakan bersalah.

Kedua

PTUN pernah membatalkan Keppres yang memberhentikan Komisioner KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting. Ketika itu Evi sempat dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemecatan itu terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Ketiga

Jokowi juga pernah kalah di Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2015, satu tahun setelah ia menjebat kursi kepresidenan. Pada 2016, sekelompok warga paling terdampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah menggugat secara class action ke Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Pengadilan memenuhi gugatan tersebut dan memerintahkan Presiden membuat aturan turunan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; membuat tim gabungan terdiri dari KLHK, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan, terkait penanggulangan kebakaran hutan hingga membuat rumah sakit khusus paru-paru.

Keempat

Kasus lainnya adalah gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan melalui Peraturan Presiden. Warga yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berasal dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Pada 27 Februari 2020 Mahkamah Agung memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali pada tarif awal. Pemerintah memang kemudian mengeluarkan lagi peraturan kenaikan iuran BPJS pada pertengahan 2020, namun dengan perubahan besaran subsidi.

 Ini semua sebenarnya harus membuka mata kita tentang kualitas kepresidenan Jokowi.

Evi Novida Ginting ManikKomisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. (Foto: Tagar/Antara/Boyke Ledy Watra)

Kelima

Jokowi juga pernah dinyatakan bersalah oleh PTUN karena mengeluarkan perintah pemutusan internet di Papua sepanjang Agustus-September 2019. Ketika itu pemerintah merasa perlu memutuskan jaringan internet di Papua mengingat berlangsungnya kerusuhan antar-kelompok masyarakat yang memakan banyak korban nyawa.

Pemerintah berharap langkah pemutusan internet itu bisa menghambat penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang dianggap menjadi salah satu faktor utama pembakar kerusuhan. Ternyata PTUN menganggap langkah pemerintah itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu PTUN menyatakan Presiden bersalah dan meminta pemerintah tidak mengulang kebijakan serupa pada masa depan.

Rangkaian contoh itu saya gunakan untuk menunjukkan bagaimana Jokowi sama sekali tidak pantas dipandang sebagai seorang presiden represif. Dan dalam banyak hal lain, kita juga menemukan sosok kenegarawanannya. Misalnya dalam kasus dua menterinya yang didakwa korupsi, apakah Jokowi berusaha mencegah KPK tidak bergerak sejauh itu membongkar skandal korupsi yang jelas merusak citra pemerintah? Sama sekali tidak.

Ketika revisi UU KPK diproses, banyak pihak menuduh kelahiran UU tersebut akan digunakan Jokowi untuk melumpuhkan KPK agar tidak bisa bertindak tegas dalam perang melawan korupsi. Ternyata terbukti tuduhan itu tidak berdasar. KPK is still going strong.

Begitu juga ketika majalah Tempo menggmbarkan Jokowi sebagai presiden pembohong seperti pinokio. Presiden tidak melakukan apa-apa. Atau ketika Tempo menyebarkan kabar burung bahwa putra Presiden, Gibran Rakabuming, terlibat dalam penunjukan Sritex sebagai vendor dalam penyaluran bahan pokok Kementerian Sosial yang dikorupsi. Kabar burung itu jelas bohong, tapi Presiden sama sekali tidak campur tangan.

Jadi, di mana letak kerepresifan Jokowi? Kalau Jokowi kemudian bersikap tegas dengan melarang FPI dan sebelumnya HTI, ini jelas karena dua organisasi ini mengancam Indonesia. FPI bahkan bisa masuk dalam kategori organisasi penyebar teror, alias teroris.

Kalau kemudian juga terlihat Rizieq Shihab dikejar untuk banyak perkara hukum, itu dilakukan karena Rizieq memang pemimpin yang terbukti membahayakan Indonesia. FPI dan Rizieq tidak diburu karena mereka anti-pemerintah. Mereka diburu karena mengancam HAM, demokrasi, dan NKRI.

Jadi kembali ke awal, keputusan PTUN mengenai Sitti dari KPAI mungkin terkesan tidak menyenangkan didengar para pendukung Jokowi. Sebagian pendukung Jokowi mungkin menganggap keputusan ini mempermalukan Jokowi. Tapi sang Presiden sendiri, saya yakin, tidak ambil pusing. Dia punya kesibukan luar biasa: menyelamatkan Indonesia dari pandemi, menyelamatkan rakyat, membangun kembali ekonomi.

Kalaulah PTUN menganggap seseorang yang menyatakan kehamilan bisa disebabkan berenang bersama tetap harus dibela haknya menjadi komisioner KPAI, ya sudahlah. No big deal. Dan yang lebih penting, ini semua sebenarnya harus membuka mata kita tentang kualitas kepresidenan Jokowi. Cuma orang yang tidak berakal sehat yang menganggap Jokowi represif.

*Akademisi Universitas Indonesia

Berita terkait
5 Jenderal Calon Pengganti Kapolri Idham Azis di Saku Jokowi
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komplonas Mahfud Md mengungkap lima nama jenderal polisi yang diusulkan ke Presiden Jokowi.
Komnas HAM Akan Laporkan Penembakan 6 Anggota FPI ke Jokowi
Komnas HAM membeberkan temuannya atas insiden tewasnya enam anggota laskar FPI. Temuannya juga akan dilaporkan kepada Jokowi.
Jokowi Puji Renovasi Masjid Istiqlal Semakin Tertata Rapi
Jokowi meresmikan renovasi Masjid Istiqlal yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi