Bantul - Warga asal Kota Semarang, Jawa Tengah inisial AG, 53 tahun, di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul setelah diketahui membobol sebuah konter ponsel di Jalan Imogiri Timur Km 15, Kecamatan Imogiri, Bantul. AG diketahui melakukan aksinya saat berlibur ke Yogyakarta bersama keluarganya.
Kepala Bagian Operasional Polres Bantul Kompol Bambang Suharyanto mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada 19 Juli 2020 lalu. Aksi tersangka baru diketahui oleh pemilik konter pada sekitar pukul 02.00 WIB pagi setelah menutup konter.
"Dalam aksinya, yang bersangkutan membawa empat buah HP dan uang tunai dengan total Rp 8,4 juta," ujar Bambang dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa 28 Juli 2020.
Bambang menjelaskan, modus tersangka adalah berlibur seperti keluarga pada umumnya ke Yogyakarta. Lalu tersangka menginapkan keluarganya di salah satu penginapan. Pada saat itu juga tersangka melakukan aski pembobolan dan pencurian tersebut.
Dikatakan Bambang, tersangka merusak gembok dan mendobrak pintu salah satu konter tersebut untuk bisa masuk. “Setelah di dalam, tersangka mengambil sejumlah barang dan uang yang masih ada di konter,” jelasnnya.
Dalam aksinya, yang bersangkutan membawa empat buah HP dan uang tunai dengan total Rp 8,4 juta.
Bambang mengatakan, setelah mendapat laporan dari pemilik konter, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. "Akhirnya ditemukan jejak tersangka melalui HP milik tersangka yang masih tertinggal di dalam konter saat melakukan aksinya," tambah Bambang.
Setelah mengetahui identitas tersangka melalui HP yang tertinggal itu, pihaknya segera melakukan penangkapan di Semarang. "Tersangka ini melakukan aksi pencurian yang lintas provinsi. Tersangka juga pernah melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama pula di Semarang," ucapnya.
Sementara itu ketika ditanyai mengenai aksinya, tersangka mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang ketika berwisata di Yogyakarta. Ia juga tidak mematok sasaran tempat dalam melakukan aksi pencurian, melainkan hanya berjalan-jalan dan saat menemukan toko dalam keadaan sepi, langsung melakukan aksinya.
Tersangka, yang juga mengaku hanya berjualan bensin eceran di Semarang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, pernah mendekam di jeruji besi selama delapan bulan akibat kasus yang sama. Dia baru bebas pada 2018 lalu. Dalam pengakuannya, tersangka selalu melakukan aksinya seorang diri.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []