Level PPKM Diturunkan di Sejumlah Daerah Mulai 24 - 30 Agustus 2021

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021 (Foto: presidenri.go.id/BPMI Setpres)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78% jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33%.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

PPKM Level 4Ilustrasi - PPKM Level 4. (Foto: Tagar/Dok Polri)

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya, di Pulau Jawa dan Bali penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten dan kota berkurang menjadi 51 kabupaten dan kota, level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota, dan level 2 dari 2 kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjut Presiden.

Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten dan kota, level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten dan kota, dan level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota,” tambah Presiden.

Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang;

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

3. perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” tambah Presiden.

Terkait vaksinasi, Presiden meminta Menteri Kesehatan, untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

tentara menjaga penyekatan PPKM darurat  di MedanSejumlah tentara menjaga penyekatan PPKM darurat untuk meredam penyebaran pandemi Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 15 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com - Binsar Bakkara/AP)

“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan,” ungkapnya.

Di samping itu, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.

Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,” ujarnya (BPMI Setpres)/presidenri.go.id. []

Berita terkait
Tingginya Angka Kematian Harus Jadi Dasar Evaluasi PPKM
Angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi, tambah Puan, masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintah.
Bamsoet: Pemda Perketat PPKM di Wilayah Zona Merah
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk PPKM di wilayah zona merah.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.