Lembaga Apa Terancam Dibubarkan Jokowi?

Jokowi periode pertama membubarkan 23 lembaga pemerintahan tidak bermanfaat. Lembaga apa lagi bakal ia bubarkan pada periode kedua?
Presiden terpilih 2019-2024 Joko Widodo memberikan pidato pada Visi Indonesia di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat Minggu (14/7/2019). (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Jakarta - Presiden terpilih 2019-2024 Joko Widodo memperingatkan seluruh lembaga pemerintahan untuk bekerja dengan baik di periode pemerintahannya yang kedua. Pernyataan itu disampaikan saat menyampaikan pidato politik bertema Visi Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Minggu, 14 Juli 2019.

"Kalau ada lembaga yang tidak bermanfaat dan bermasalah, akan saya bubarkan!" ujar Jokowi.

Apakah pernyataan Jokowi yang dilontarkan di hadapan pendukungnya akan benar-benar terealisasi?

"Bisa saja benar. Karena masih banyak lembaga negara yang miskin fungsi dan tak ada manfaatnya buat rakyat," ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Tagar, Senin, 15 Juli 2019.

Hanya saja, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini belum bisa merinci lembaga mana saja yang kemungkinan akan dibubarkan Jokowi ketika menginjak periode kedua. Sebab, Jokowi sendiri pasti akan menginvertarisir lembaga terlebih dulu sebelum eksekusi.

"Belum, masih akan dievaluasi. Jika tidak bagus, pasti akan dibubarkan," ucapnya.

JokowiPresiden Joko Widodo (kanan) melayani wawancara khusus dengan salah satu media asing, di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

23 Lembaga Pemerintahan Dibubarkan

Sebenarnya, pernyataan Jokowi tentang pembubaran lembaga pemerintahan yang tidak bermanfaat bukan sekadar "gertakan" tanpa aksi. Pada periode pertama, Jokowi membuktikan ketegasannya dengan membubarkan 23 lembaga pemerintahan secara bertahap.

Pembubaran pertama dilakukan dua bulan seusai pelantikannya menjadi presiden. Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 untuk membubarkan 10 lembaga pemerintahan non struktural, pada 4 Desember 2014 di antaranya sebagai berikut.

1. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional

2. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

3. Dewan Buku Nasional

4. Dewan Gula Indonesia

5. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional

6. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

7. Komisi Hukum Nasional

8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak

9. Komite AntarDepartemen Bidang Kehutanan

10. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Tahap kedua, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, Jokowi kembali melakukan pembubaran terhadap dua lembaga pemerintahan non struktural tepatnya pada 21 Januari 2015.

1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut

2. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Selang satu tahun, tahap ketiga pembubaran lembaga non struktural dilakukan Jokowi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 ia membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Tahap keempat dilakukan Jokowi pada 30 Desember 2016. Ada sembilan lembaga yang dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut.

1. Badan Benih Nasional  

2. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional  

3. Badan Pengendalian Bimbingan Massal  

4. Dewan Kelautan Indonesia

5. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  

6. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan  

7. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

8. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun  

9. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi

Lalu, tahap pembubaran kelima dilakukan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Tepatnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017.

Tidak hanya melakukan pembubaran lembaga,pada periode pertama Jokowi juga membentuk lembaga baru secara bertahap, diantaranya sebagai berikut.
 

1. Badan Keamanan Laut pada 2014

2. Kantor Staf Presiden pada 2015

3. Badan Restorasi Gambut pada 2016

4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional pada 2016

5. Satgas Saber Pungli pada 2016

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada 2016

7. Komite Nasional Keuangan Syariah pada 2016

8. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) pada 2017

9. Badan Siber dan Sandi Negara pada 2017. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.