Mamuju - Lecehkan anak umur tujuh tahun, seorang pria warga Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Harman, 40 tahun, ditangkap polisi.
"Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu 10 Oktober 2020 kemarin,"kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito, Jumat 16 Oktober 2020.
Kami telah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Rubertus Roedjito mengungkapkan, anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu menjadi korban setelah di iming-imingi uang Rp 2000 oleh pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai Nelayan.
"Saat itu, korban berbelanja di warung dekat rumah pelaku, usai berbelanja korban kembali menuju rumahnya namun ditengah perjalanan pelaku memanggil korban,"katanya.
Setelah anak dibawah umur itu menghampiri, kata Rubertus, Harman bertanya dan mengajak anak dibawah umur itu kedalam kamarnya untuk menjalankan aksi bejatnya.
"Setelah menjalankan aksi bejatnya, Harman memberikan uang Rp 2000 dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,"kata Rubertus Roedjito.
Setibanya dirumah, kata Rubertus Roedjito, bocah itu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
"Kami telah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,"katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. []