Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, telah mengamankan MZF, 26 tahun, merupakan oknum guru yang bekerja di salah satu Pesantren di Aceh Utara, Aceh karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua santrinya.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengatakan ada dua santri yang menjadi korban, yaitu berinisial AZ, 13 tahun, warga Aceh Utara dan MFM, 14 tahun, warga Kota Lhokseumawe, keduanya merupakan berjenis kelamin laki-laki.
“Berdasarkan pengakuan dari AZ, maka dirinya telah mengalami pelecehan seksual sebanyak lima kali dan korban yang berinisial MFM, maka ia juga telah mengalami pelecehan seksual lebih dari lima kali,” ujar Ahzan, Selasa 21 Januari 2020.
Ahzan menambahkan, pelecehan seksual itu dilakukan pada tengah malam, ketika santri tersebut sudah tidur. Modus yang dilakukan tersangka, awalnya tidur disamping korban dan kemudian meraba-raba alat kelaminnya.
Bahkan tersangka juga memeluk korban, serta mencium bibirnya. Korban juga sempat menghindar agar tersangka melakukan hal itu namun tidak digubrisnya, karena yang melakukannya adalah guru di pesantren tersebut, maka korban tidak berani melawan.
Pengakuan dari AZ, maka dirinya telah mengalami pelecehan seksual sebanyak lima kali dan korban yang berinisial MFM, juga telah mengalami pelecehan seksual lebih dari lima kali.
“Perbuatan terlarang itu dilakukan pada tengah malam, ketika korban sudah tidur. Modusnya memang tersangka pura-pura tidur disamping korban, malah kemudian meraba-raba alat kelaminnya dan tangan korban juga diarahkan untuk meraba-raba alat kelamin tersangka,” tutur Ahzan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku pelecehan seksual terhadap dua santri yang dilakukan oleh oknum ustad berinisial MZF, 26 tahun, yang mengajar di salah satu Pesantren Kabupaten Aceh Utara, agar diberikan hukuman yang berat.
Aktivis Perempuan Aceh Azharul Husna, mengatakan pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur dan sudah sepantasnya pelakunya itu harus mendapatkan hukuman yang berat.
“Hukuman yang berat ini penting untuk dilakukan agar bisa mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya pelakunya itu tidak lagi mengulangi hal yang sama terhadap orang-orang lainnya,” ujar Azharul Husna. []
Baca juga: