LBH Kritik Militer Masuk di Konflik Gereja Semarang

LBH Semarang mengkritik langkah Wali Kota Semarang melibatkan militer dan lembaga yudisial di konflik gereja di Tlogosari Kulon.
Aktivis LBH Semarang menyoroti masuknya militer dan lembaga yudusial di tim koordinasi penyelesaian masalah pembangunan gereja Tlogosari Kulon, Selasa, 10 Maret 2020. (Foto: Tagar/Sigit Aulia Firdaus)

Semarang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengkritik masuknya militer dan sejumlah lembaga yudisial dalam konflik pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, di Jalan Malangsari Raya No 83, RT 6 RW 7, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Upaya pelibatan institusi-institusi tersebut dalam tim penyelesaian konflik dinilai menyalahi ketentuan yang ada. 

Kuasa hukum GBI Tlogosari dari LBH Semarang, Naufal Sebastian mengatakan Wali Kota Semarang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 452.2/244 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Permasalahan Pendirian Rumah Ibadat GBI Tlogosari tertanggal 5 Maret 2020. 

LBH Semarang sebetulnya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, apabila pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan sosial yang ada.

Kami menduga pembentukan tim koordinasi ini adalah sebagai upaya Wali Kota Semarang lari dari tanggung jawab.

Namun, kata Naufal, terdapat substansi yang bermasalah dalam tim koordinasi yang dibentuk oleh Wali Kota Semarang. Dari 40 nama yang tercantum dalam SK, terhadap sejumlah nama yang saat ini berkarir di bidang militer.

"Keterlibatan institusi militer dalam tim koordinasi bertentangan dengan semangat reformasi yang terkandung pada Tap MPR No X Tahun 1998 dan Tap MPR No Vl Tahun 2000 serta tidak sejalan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia karena TNI kembali masuk ke ranah sipil," tutur dia, Selasa, 10 Maret 2020.

Selain itu, keterlibatan lembaga-lembaga yudisial seperti kejaksaan, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan negeri, dianggap sebagai upaya legitimasi hukum atas proses-proses yang dilakukan di luar proses peradilan.

"Hal ini tentu menjadi masalah karena proses pengambilan keputusan dilakukan tidak dalam wilayah kompetensinya. Keterlibatan kejaksaan dalam tim koordinasi tidak sejalan dengan amanat UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik lndonesia," ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, LBH Semarang segera mengajukan protes dan keberatan. Tak hanya itu, sejumlah institusi yang dianggap tak memiliki kompetensi akan dilaporkan ke lembaga di atasnya atau pihak terkait lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Kami menduga pembentukan tim koordinasi ini adalah sebagai upaya Wali Kota Semarang lari dari tanggung jawab," ujar dia. 

Untuk diketahui, tim koordinasi yang dibentuk Wali Kota Semarang memiliki empat tugas pokok. Salah satunya melakukan pengkajian, analisa, dan penelitian tentang permasalahan di GBI Tlogosari. Kerja tim tersebut direncanakan rampung dalam waktu tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut, GBI Tlogosari diminta menghentikan sementara pembangunan fisik gereja. [] 

Baca juga: 

Berita terkait
Pembangunan Gereja di Semarang Dihentikan Sementara
Satpol PP Kota Semarang hentikan sementara pembangunan gereja di Tlogosari Kulon. Apa alasannya?
Tolak Gereja di Semarang, Warga: Bukan Intoleransi
Warga Tlogosari Kulon tidak sepakat penolakan pembangunan gereja sebagai bentuk intoleransi. Lantas apa yang disoal?
Pemkot Semarang Digugat Sengketa Gereja Tlogosari
LBH Semarang menggugat Pemkot Semarang ke Komnas HAM karena dianggap tidak responsif terkait masalah gereja Tlogosari, Semarang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.