LBH Keuangan dan SBPP Kembali Buka Posko Pengaduan

LBH Keuangan dan SBPP kembali membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat dan pekerja, khususnya bagi yang terdampak virus Corona atau COvid-19.
LBH Keuangan dan SBPP saat menerima aduan dari buruh di kantornya. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)

Tangerang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) keuangan Provinsi Banten bersama Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Tangerang membuka kembali posko pengaduan. Sebelumnya, sempat tutup karena ada imbauan untuk tetap di rumah, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Corona.

Intinya soal cuti tak dibayar atau di rumahkan tanpa pembayaran gaji oleh pekerja harus ada persetujuan dari buruh.

LBH Keuangan dan SBPP kembali membuka layanan poskonya yang beralamat di Jalan putri V No. 35 Rt. 08/09 Kelurahan Salembaran jaya, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang per tanggal 6 April 2020, guna memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait dampak yang dirasakan akibat pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif LBH Keuangan Robert Nainggolan mengatakan, siapa saja boleh melakukan pengaduan terkait permasalahan yang dialami masyarakat akibat Covid-19, sehingga masyarakat dapat dimudahkan dalam penyampaikan pengaduan.

"Ketika masyarakat ada keluhan terkait Covid-19, misalnya saja banyak pekerja yang di rumahkan bahkan di PHK atau sulit membayar cicilan/angsuran terhadap leasing/perbankan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, silakan datang ke posko kami," ujar Robert.

Dalam situasi saat ini, kata Robert, pihaknya menerima masyarakat yang ingin datang ke posko, dengan syarat tetap memakai alat pelindung diri seperti masker. Selain itu, jangan lupa membawa bukti yang lengkap dan sah. Dengan begitu bisa segera menindaklanjuti keluhannya. 

Ketua Advokasi SBPP Darwin Silaban mengatakan, sejauh ini telah diterima laporan dari 37 pekerja/buruh yang dirumahkan dan PHK akibat wabah virus Corona. Sebanyak 12 masyarakat merasa tidak sanggup untuk membayar cicilan dari leasing/perbankan yang masih melakukan penagihan.

"Intinya soal cuti tak dibayar atau di rumahkan tanpa pembayaran gaji oleh pekerja harus ada persetujuan dari buruh. Sebab pengusaha tidak bisa melakukannya secara sepihak. Jika ada pekerja/buruh yang dilanggar hak-haknya oleh perusahaan karena alasan masa pandemik virus Covid-19 bisa mengadu ke posko kami," ucap Darwin Silaban kepada Tagar di kantor SBPP Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu, 8 April 2020.

Menurut dia, tujuan pokok dari posko ialah untuk melindungi hak-hak normatif pekerja, memastikan adanya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

LBH Keuangan bersama SBPP, mengajak masyarakat untuk ikut serta mendukung dan mengawal posko pelayanan masyaraka demi terealisasinya Intruksi Presiden agar tidak ada hak-hak masyrakat yang dikesampingkan akibat wabah virus Corona. []

Berita terkait
LBH Bara JP Rilis Daftar Bank dan Leasing yang Tak Patuhi Jokowi
LBH Bara JP mendapati fakta masih ada beberapa bank dan perusahaan leasing melakukan penagihan cicilan meski Jokowi sudah minta penundaan.
Ide Bebaskan Napi Koruptor, YLBHI: Yasonna Curang!
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kecurangan.
ICW dan YLBHI Tolak Ide Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
ICW dan YLBHI menolak rencana Menkumham Yasonna Laoly yang berencana membebaskan napi koruptor karena pandemi virus corona (Covid-19).
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.