Palembang, (Tagar 31/3/2017) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pasti satu hari seluruh rangkaian proses pemberkasan pembuatan paspor termasuk foto untuk buku dokumen keimigrasian itu.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan tersebut, sistem waktu pengambilan nomor antrean ke loket pelayanan mulai pukul 07.30-10.00 WIB ditambah dengan pelayanan pemesanan nomor antrean secara online (booking service), kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Kelas I Palembang Erwin Hendrawinata, di Palembang, Jumat (31/3).
Untuk membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian yang telah habis masa berlakunya, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan ISO yang seluruh tahapan prosesnya terukur dengan jelas.
Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto memerlukan waktu satu hari kerja, kemudian setelah difoto paspornya bisa diterbitkan dan diambil oleh pemohon maksimal empat hari kerja berikutnya.
Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya, besarannya terukur hanya Rp 355.000 per orang yang pembayarannya tidak langsung ke petugas untuk mencegah terjadinya pemungutan biaya di luar ketentuan, ujar Erwin. (rif/ant)