Larangan Berkunjung di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat melarang berkunjung bagi seluruh pasien rawat inap sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Suasana ruang antrian di salah satu poli di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhine Meulaboh. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh mengeluarkan surat edaran larangan berkunjung bagi seluruh pasien rawat inap sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah sakit.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Plt Gubernur Aceh tanggal 30 Juli 2020, nomor 440/10813 tentang penyiapan ruang isolasi dan karantina OTG, serta memperhatikan surat edaran Direktur nomor 108 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengatur sistem kerja sendiri pada RSUD Cut Nyak Dhien.

Saat ini juga RSUD Cut Nyak Dhien tidak menerima pasien rujukan dari rumah sakit lain kecuali pasien tersebut telah memiliki hail rapid test.

Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dr. Putri Fathiyah mengatakan pembatasan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut merupakan pembatasan bagi keluarga maupun saudara untuk membesuk pasien di RSUD Cut Nyak Dhien meulaboh.

“Yang bisa mendampingi pasien di rumah sakit Cut Nyak Dhien apabila dia dirawat inap hanya satu orang saja, dan harus setelah melalui proses screening terlebih dahulu,” kata dr. Putri Fathiyah, Kamis, 6 Agustus 2020.

Selanjutnya kata Putri, untuk pelayan di RSUD Cut Nyak Dhien sendiri juga diterapkan pembatasan, yang mana untuk setiap poli di rumah sakit tersebut hanya menerima 20 orang pasien setiap harinya.

“Saat ini juga RSUD Cut Nyak Dhien tidak menerima pasien rujukan dari rumah sakit lain kecuali pasien tersebut telah memiliki hail rapid test dan pintu akses rawat inap akan kita tutup di atas pukul 00.00 WIB” katanya.

Berdasarkan surat edaran yang dikelurkan oleh RSUD Cut Nyak Dhien meulaboh dengan nomor surat 440/ 125/ 2020, peniadaan jam besuk bagi pasien rawat inap sudah mulai dilakukan terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2020.

Baca juga: Warga Tewas karena Corona, 2 Desa di Aceh Tes Massal

“Saat ini kita juga sedang mempersiapkan ruang untuk isolasi dan karantina di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien bagi pasien Covid-19,“ katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang datang ke RSUD Cut Nyak Dhien baik itu untuk membesuk keluarga maupun untuk berobat diwajibkan untuk mengunakan masker dan tetap jaga jarak. []

Berita terkait
Meresahkan, MPU Banda Aceh Kaji Game Domino
Secara hukum Islam segala sesuatu perbuatan walaupun perbuatan itu halal namun menjurus kepada perbuatan yang diharamkan maka hukumnya adalah haram
Dewan Aceh Tamiang Sesalkan Perekrutan Direksi PDAM
Dewan Aceh Tamiang mempertanyakan soal proses perekrutan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang yang tidak melibatkan mereka.
Rajah Seumapa, Mantra Pengobatan Anak di Aceh
Warga Aceh Barat Daya memiliki mantra pengobatan yang disebut rajah seumapa. Rajah ini biasanya digunakan untuk mengobati anak kecil
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.