Jakarta - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menganggap pengajuan izin kegiatan reuni Aksi 212 pada 2 Desember 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menerapkan aturan tegas terkait pengendalian massa di masa pandemi.
"Jadi kesempatan ini harus dimanfaatkan baik oleh Pemerintah Provinsi DKI sebagai pembuat kebijakan untuk menerapkan aturan yang efektif, tegas, dalam kaitan mengendalikan adanya kerumunan, keramaian massa di situasi pandemi yang belum terkendali dalam kategori aman," ujar Dicky ketika dihubungi Tagar, Sabtu, 14 November 2020.
Tidak ada dasar untuk saat ini melakukan pelonggaran.
Dia menjelaskan, kategori aman yang dimaksud bukan berarti tidak ada kematian atau kasus positif corona di angka nol. Tetapi, kata Dicky, setidaknya angka test positivity rate harus berada di bawah lima persen.
Baca juga: Reuni PA 212 di Monas, Anies Baswedan Ambil Posisi Populis
"Ini terpenuhi saja itu sudah bisa kita mengadakan pelonggaran-pelonggaran, tapi itu pun kalau terkait keramaian massa ya enggak bisa sampai ribuan lah. Jumlahnya tetap maksimal seratus orang, karena kondisi Jakarta ini tidak bisa dalam kondisi terisolasi," ucapnya.
Dicky berujar, perbatasan Ibu Kota selalu terbuka dan ada arus keluar masuk manusia dari wilayah luar. Sehingga, kata dia, Pemprov DKI harus memiliki konsistensi dalam pelaksanaan strategi-strategi pengendalian Covid-19.
"Tidak ada dasar untuk saat ini melakukan pelonggaran, baik itu berupa mau izin keramaian dalam jumlah sampai ribuan. Situasi masih sangat serius. Ini yang juga harus dilakukan tidak hanya oleh DKI sebetulnya, tapi juga daerah-daerah lain," kata dia.
Baca juga: Epidemiolog UI Minta Anies Baswedan Tak Izinkan Reuni PA 212
Sementara, pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyarankan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan izin terkait rencana reuni Aksi 212 tersebut. Menurut dia, hal itu agar regulasi Pemprov DKI Jakarta soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.
"Ya sebaiknya tidak diijinkan. Seharusnya bisa (tidak diizinkan), ini kan regulasi Pemprov DKI," tutur Pandu.
Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyebut pihaknya berencana menggelar reuni Aksi 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dia berujar, surat permohonan izin sudah dilayangkan tiga bulan lalu dan masih menunggu jawaban dari Pemerintah DKI Jakarta.
"Kan memang setiap tahun di Monas. (Aksi 212 tahun 2016 juga kan kejadiannya di Monas, masak mau di Ancol reuninya," tutur Slamet. []