Larang Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dorong Perppu Atau Revisi UU

Larang mantan koruptor nyaleg, KPU dorong Perppu atau revisi UU. 'Kalau setuju tapi dianggap lawan UU, revisi UU-nya.'
Larang Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dorong Perppu Atau Revisi UU | Komisioner KPU Hasyim Asyari. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 5/6/2018) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan apabila larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif yang akan diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) melanggar hukum, sebaiknya pemerintah mengambil langkah misalnya dengan peraturan pemerintah pengganti undang- undang (Perppu).

Komisioner KPU Hasyim Asyari usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/6) menuturkan apabila KPU dianggap melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semestinya pembentuk undang-undang segera berinisiatif mengubah undang-undang tersebut.

"Bisa menggunakan perubahan UU Pemilu, atau kalau mau cepat menggunakan jalur lain, yakni Perppu dari inisiatif Presiden," ucap Hasyim Asyari.

Menurut dia, masyarakat mendukung rencana tersebut, dibuktikan dari banyaknya tanda tangan petisi mendukung KPU melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri lagi.

Selain itu, tutur Hasyim, sekarang saatnya partai politik diberikan kesempatan untuk tidak mencalonkan mantan koruptor, setidaknya melalui level PKPU.

PKPU tentang larangan tersebut, dikatakannya juga akan membuat persaingan lebih baik karena politisi leluasa dan tidak takut berkompetisi dengan orang yang punya uang dari kejahatan korupsi.

"Kalau setuju dengan apa yang diinisiasi KPU, tetapi dianggap inisiasi KPU bertentangan dengan undang-undang, maka pihak yang punya otoritas segeralah merevisi undang-undang itu," ucap Hasyim.

Peraturan sah sejak ditandatangani pihak yang mempunyai otoritas untuk membentuknya, sementara otoritas dan wewenang membentuk PKPU adalah KPU dengan simbolik tanda tangan ketua KPU untuk mengesahkan.

Ada pun KemkumHAM bertugas mengundangkan dan menempatkan peraturan perundang-undangan di dalam lembaran negara berita negara sebagai penanda sejak itu berlaku dan berkekuatan hukum.

Hasyim mengatakan apabila KemkumHAM tidak mau mengundangkan PKPU, akan ada kekosongan hukum sehingga tidak akan ada proses pencalonan dan akan ada tahapan yang kemudian terganggu dan tertunda, yakni tahap pencalonan. (ant/af)

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)