Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Frans Dikembalikan ke Rumah

KPK sangat menyayangkan sikap Unnes yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya yang melaporkan rektor ke KPK.
Frans seorang mahasiswa yang melaporkan Rektor Unnes ke KPK malah dikembalikan ke orang tua. (Tagar/Unnes.ac.id)

Jakarta - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang ( Unnes) yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orangtua. Frans adalah mahasiswa yang melaporkan kasus dugaan korupsi Rektor Unnes ke KPK.

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa, 17 November 2020.

Ghufron mengingatkan, masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum.

Ghufron menjelaskan, Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan,

Bahkan, negara telah menyiapkan peghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan," ujar Ghufron.

Diketahui, Dekanat Fakultas Hukum Unnes melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswanya Frans Josua Napitu pascapelaporan kasus dugaan korupsi rektor ke KPK.

Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos, pada Senin lalu.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, itu disebutkan bahwa segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda selama enam bulan dan akan ditinjau kembali.

Sebelumnya, Rodiyah bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidik Misi selama semester 1-8 tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap telah melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.

Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar. 

Rodiyah mengatakan, Frans sudah mendapat nasihat dan peringatan berkali-kali atas perbuatannya terutama dugaan keterlibatannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) namun selalu diabaikan.

"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frans namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan pengembalian Frans kepada orangtuanya," katanya.

Adapun sebelumnya Frans melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK atas dugaan korupsi. Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. 

Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi C-19. []

Baca juga:

Berita terkait
Ketua Jo-Man Tuduh Pratikno, Abi Rekso: Jika Betul, Lapor KPK
Tudingan Ketua Jokowi Mania (Jo-Man) kepada Mensesneg Pratikno harus dipertanggung jawabkan. Bila perlu lapor KPK.
Bawa Dokumen Disertasi, Rektor Unnes Bantah Plagiat
Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman membawa bukti disertasinya tidak plagiat. Apa saja buktinya?
15 Tahun Mengabdi, Pegawai KPK Nanang Farid Mengundurkan Diri
KPK yang dipimpin Firli Bahuri lagi-lagi ditinggalkan pegawainya. Nanang Farid Syam, 15 tahun mengabdi mengundurkan diri.
0
Rapid Test Covid-19 di Jerman Akan Dikenakan Biaya
Jerman akan mulai menarik bayaran untuk tes rapid Covid-19 yang sebelumnya gratis, kelompok yang rentan akan dikecualikan dari biaya tes