Laporkan Bahar Smith ke Polisi, Muannas: Ucapannya Dapat Memecah Belah Persatuan

Laporkan Bahar Smith ke polisi, Muannas: 'Bukan hanya penghinaan pada Presiden, ucapannya dapat memecah-belah persatuan.'
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018). (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta, (Tagar 30/11/2018) - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, melaporkan Bahar Smith ke polisi karena ucapan Bahar Smith dapat memecah belah persatuan.

"Laporan saya sebetulnya bukan persoalan (penghinaan pada Presiden Jokowi), tapi ada yang jauh lebih berbahaya yaitu statemen 'yang makmur itu China, yang makmur adalah barat, aseng, kafir'. Kemudian 'pribumi jadi budak di negeri sendiri, kelaparan' dan segala macam," ujar Muannas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (30/11).

Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus video ceramah Bahar Smith.

Muannas mengatakan pemeriksaanya kali ini untuk klarifikasi terkait laporan yang telah dilayangkannya pada Rabu (28/11).

Ia menilai dalam video Bahar Smith bukan hanya penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Yang menjadi fokus laporan tersebut menyangkut persoalan diskriminasi ras.

Ia menerangkan, video yang sudah menyinggung ras bisa berdampak memecah belah persatuan.

"Laporan kita ke Polda Metro ini yang sedang kita dalami adalah masalah  diskriminasi ras sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pasal 40 Tahun 2008," ujarnya.

Pernyataan Bahar Smith dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan, jelas Muannas, jauh dari sejuk, berbahaya, memecah-belah dengan dikotomi China-pribumi. 

"Itu jauh lebih berbahaya," tegas Muannas.

Ia meminta polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menaikkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.

"Saya sampaikan ini sudah viral dan ini juga banyak yang melaporkan dan saya kira bahwa tidak ada alasan untuk tidak bagi polisi segera melakukan cara cepat terhadap perkara ini segera ditindaklanjuti dan kemudian bisa diproses waktunya sesuai mekanisme yang berlaku. Saksi-saksi, semua alat bukti untuk segera dinaikkan dalam proses penyidikan," ujarnya.

Bahar Smith diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.