Simalungun - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memperketat layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Humas Lapas Klas II A Pematangsiantar Hiras Silalahi, mengatakan setiap pengunjung WBP wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan body thermal check.
"Jika suhu tubuhnya di atas 37,2 derajat celsius tidak diperbolehkan masuk," katanya, Kamis, 19 Maret 2020.
Waktu berkunjung hanya 30 menit saja, balita tidak diperkenankan atau diperbolehkan masuk
Selain itu, pengunjung diwajibkan membersihkan tangan saat masuk dan ke luar dari lapas dengan hand sanitizer yang disediakan petugas lapas. Tak hanya pengunjung, setiap petugas lapas juga dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Hiras menambahkan, layanan kunjungan tidak ditiadakan. Namun, sementara waktu pihaknya harus membatasi interaksi antarwarga binaan dan pengunjung. Langkah itu merujuk surat perintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Jumlah pengunjung seorang WBP maksimal 2 orang. Waktu berkunjung hanya 30 menit saja, balita tidak diperkenankan atau diperbolehkan masuk," terangnya.
Dalam sosialisasi di lapas, Hiras juga mengajak seluruh petugas lapas baik warga binaan pemasyarakatan membudayakan gerakan hidup bersih dan sehat.
"Kegiatan itu selain untuk mencegah penularan virus berbahaya, juga diutamakan agar selalu terjaganya lingkungan yang bersih dan sehat," katanya. []