Langgar Rambu Perlintasan Sebidang Kereta Api Bisa Dipenjara

Tak hanya mengancam keselamatan, melanggar rambu di perlintasan sebidang kereta api bisa dipinjara 3 bulan.
Perlintasan sebidang kereta api di wilayah Daop 4 Semarang. Melanggar rambu lalu lintas di perlintasan sebidang bisa terancam 3 bulan penjara. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Semarang - Melanggar rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tak hanya itu, ancaman penjara atau denda bisa dikenakan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan perlintasan sebidang.  

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang Krisbiyantoro mengungkapkan regulasi soal perlintasan sebidang KA diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). 

"Karenanya kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Krisbiyantoro lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020. 

Krisbiyantoro menyebut, pasal 296 UU LLAJ menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat sebagaimana diatur di pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. 

Lihat kanan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

Sementara pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

"Maka dari itu, ketika sudah mendekati perlintasan sebidang, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Lihat kanan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," beber dia.

Aturan untuk mendahulukan kereta api juga diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca lainnya: 

Krisbiyantoro menambahkan pihaknya mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Khusus di Daop 4 Semarang sudah terjadi 36 kasus kecelakaan. 

Kecelakaan sebenarnya dapat dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada. Sekaligus berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

"Kami harapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," imbuh dia. []

Berita terkait
Nahas, Suami Istri di Tegal Tewas Ditabrak Kereta
Polsek Dukuhturi, Tegal menduga kecelakaan dialami pasutri karena tidak melihat adanya kereta api yang melintas karena tidak adanya rambu.
Dua Remaja Pemalang Meninggal Tertabrak Kereta Api
Dua remaja Pemalang tengah berjalan melintasi rel. Mereka tidak tahu ada kereta melintas. Keduanya meninggal dunia di tempat.
Pulang Kerja, Perempuan Tegal Tewas Tertabrak Kereta
Usai menabrak Agya, KA Joglosemarkerto menabrak perempuan pekerja yang mengendarai motor di Tegal. Korban meninggal di tempat.