Langgar PSBB, Kedai Kopi Harum Manis Kena Grebek Satpol PP

Dinilai melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan, Kedai Kopi Harum Manis di Kota Tangerang mendapat tindakan tegas Satpol PP.
Penegakkan hukum di kedai kopi Harum Manis, Karang Tengah, Kota Tangerang. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)

Tangerang - Kedai Kopi Harum Manis, salah satu tempat kuliner favorit yang terletak di Jalan Raya Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang, terpaksa harus menerima dua sanksi dari langkah penegakkan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Ditutup malam itu juga kemudian harus membayar sanksi administratif ke kas daerah sebesar 300 ribu rupiah.

"Penegakkan hukum tersebut dilakukan atas dasar kedai Harum Manis yang dinilai melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucap Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra kepada Tagar, Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Agus, Harum Manis melanggar protokol kesehatan kaitan dengan pyhsical distancing. Kemudian, ramai dan tidak mengindahkan aturan 50% kapasitas pengunjung. 

"Terpaksa Satpol PP Kota Tangerang dengan jajaran TNI, Polri dan Trantib Kecamatan melakukan penegakkan," ujar Agus.

Ia mengatakan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) 78 tahun 2020 yang berkaitan dengan hal tersebut, maka Kedai Kopi Harum Manis mendapatkan dua buah sanksi. Pertama penutupan tempat usaha sementara, dan kedua sanksi administratif sebesar 300 ribu rupiah.

"Ditutup malam itu juga kemudian harus membayar sanksi administratif ke kas daerah sebesar 300 ribu rupiah," ujar Agus.

Jika dipatuhi, kata Agus, sanksi tersebut hanya bersifat sementara. Apabila pelaku usaha sudah membayarkan sanksi administratifnya, bisa langsung beroperasional lagi. Dengan catatan harus menerapkan syarat protokol kesehatan yang sudah diatur.

"Sejauh ini belum dicek apakah sudah membayar atau belum. Saya harus cek ke penyidik ya, karena yang setor juga kan langsung dari pemilik usaha," ucap Agus.

Sebelumnya, pengelola kedai kopi Harum Manis sempat bersitegang dengan sejumlah personil yang melakukan penegakkan hukum. Ia mengatakan, operasional usahanya telah dikoordinasikan secara intens kepada pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yakni camat, Danramil dan Polsek setempat.

Sehingga pelaku usaha berpendapat hanya pejabat setempat yang mempunyai wewenang untuk melakukan penegakkan hukum terhadap Kedai Kopi Harum Manis.

"Panggil tiga pilar baru kita mau tutup. Saya berkoordinasi dengan camat dan Danramil bahkan sama Kapolsek, penutupan hanya boleh (dilakukan) tiga pilar mana boleh Satpol PP," ujar pengelola Kedai Kopi Harum Manis.[]

Berita terkait
Kopi Harum Manis, Cita Rasa Khas Kota Tangerang
Kedai Kopi Harum Manis yang berada di Ciledug salah satu kuliner khas Kota Tangerang yang selalu memanjakan pengunjungnya.
Nasi Kapau di Jakarta Pusat Disegel Satpol PP 3 Hari
Kedapatan melayani pembeli yang makan di tempat, warung Nasi Kapau di sepanjang Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat disegel Satpol PP 3 hari.
9 Wanita Pemandu Karaoke di Padang Digelandang Satpol PP
Sembilan wanita pemandu karouke ditangkap Satpol PP Padang.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)