Langgar PSBB Jakarta, 190 Perusahaan Ditutup

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan sekitar 190 perusahaan ditutup karena langgar PSBB Jakarta.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). (foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/hp).

Bekasi - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan sekitar 1.145 perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara hingga 22 Mei 2020. 

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta yang diterima Tagar, Rabu, 13 Mei 2020, 190 perusahaan atau tempat kerja tersebut tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. 

Andri menerangkan, perusahaan tersebut ditutup karena tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-34. Sebanyak 190 perusahaan itu tersebar di lima wilayah, yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 49 di Jakarta Selatan, dengan jumlah pekerja sebanyak 16.594 orang. 

Baca juga: Gembong PDIP Harap Tak Ada PSBB Jakarta Tahap 3

Selain itu, ada 287 perusahaan lain yang diberi peringatan, dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 

Menurutnya, 287 perusahaan ini ada juga yang beroperasi di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan yang diketahui memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu tersebar di Jakarta Pusat (empat), Jakarta Barat (73), Jakarta Utara (94), Jakarta Timur (99) dan Jakarta Selatan (17 perusahaan). Andri mencatat, total 287 perusahaan itu memiliki pekerja sebanyak 53.697 orang. 

Baca juga: 703 Kantor Langgar PSBB Jakarta, PDIP Minta Anies Tegas

Sementara, kata dia, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan, karena belum melaksanakan keseluruhan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Dari hasil sidak Disnakertrans-E, ada 668 perusahaan jenis ini yang melakukan pelanggaran. 

Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci berada di Jakarta Pusat (165), Jakarta Barat (78), Jakarta Utara (140), Jakarta Timur (139), Jakarta Selatan (142), dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Total memiliki pekerja sebanyak 82.435 orang. 

Andri Yansah kembali mengatakan penutupan sementara terhadap perusahaan pelanggar PSBB itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. 

Dengan hal tersebut, penutupan 190 perusahaan di DKI akan berlangsung hingga PSBB Jakarta usai dilaksanakan pada 22 Mei 2020 mendatang. []

Berita terkait
Dukung PSBB Jakarta, MRT Tutup 7 Stasiun
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta kini menutup 7 stasiunnya untuk mendukung kebijakan PSBB Jakarta.
Langgar PSBB Covid-19, 76 Perusahaan di Jakarta Disegel
Sebanyak 543 perusahaan di DKI Jakarta melanggar peraturan ketika masa PSBB. Dari jumlah itu, 76 perusahaan telah disegel.
KPP Pasar Minggu dan Jagakarsa Patuhi PSBB Jakarta
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu dan KKP Jagakarsa mematuhi PSBB DKI Jakarta hingga 29 Mei 2020.
0
Presiden Jokowi Bertemu Presiden Putin di Kremlin
Presiden Jokowi tiba di Istana Kremlin sekitar pukul 15.30 waktu setempat dan langsung melakukan pertemuan tete-a-tete dengan Presiden Putin