Bekasi - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam pidana kurungan penjara setahun atau denda maksimal Rp 100 juta saat status itu mulai diterapkan pada Rabu, 15 April 2020, jika mengacu terhadap rencana awal pemerintah daerah setempat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisari Besar Polisi Wijonarko mengatakan ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku.
"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu, kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," kata Wijonarko di Bekasi, Minggu, 12 April 2020.
Baca juga: Bara JP dan KPN Dirikan Kampung Siaga Covid-19 di Bekasi
Dia mengaku saat PSBB mulai diberlakukan, petugas kepolisian akan menindak tegas warga yang melanggar aturan-aturan PSBB di Kota Bekasi.
"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucapnya.
Wijonarko menyatakan peraturan mengenai PSBB akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota.
Sejauh ini pihaknya bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga, demi memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Anak Bekasi Keluyuran Saat Corona Ditangkap Polisi
Hasilnya, kata dia, masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan pembatasan jam malam, termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat.
"Upaya-upaya kita lakukan sebisa dan maksimal mungkin. Kita juga berikan imbauan agar tidak berkegiatan di luar rumah dan selalu jaga jarak," ujarnya.
Pihaknya mengaku akan menempatkan sejumlah personel di 30 titik jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Depok saat status PSBB mulai diberlakukan.
"Kita akan tempatkan personel gabungan kepolisian, TNI, dan Pemkot. Kita juga akan kerja sama dengan jajaran di wilayah perbatasan seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi," kata Wijonarko. []