Langgar PSBB di Bekasi, Awas Penjara Denda 100 Juta

elanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam pidana kurungan penjara setahun atau denda Rp 100 juta.
Petugas memeriksa suhu tubuh warga yang melintas di Jalan Bintara Raya, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 4 April 2020, untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. (Foto: Antara/Suwandy)

Bekasi - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam pidana kurungan penjara setahun atau denda maksimal Rp 100 juta saat status itu mulai diterapkan pada Rabu, 15 April 2020, jika mengacu terhadap rencana awal pemerintah daerah setempat. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisari Besar Polisi Wijonarko mengatakan ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku.

"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu, kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," kata Wijonarko di Bekasi, Minggu, 12 April 2020.

Baca juga: Bara JP dan KPN Dirikan Kampung Siaga Covid-19 di Bekasi

Dia mengaku saat PSBB mulai diberlakukan, petugas kepolisian akan menindak tegas warga yang melanggar aturan-aturan PSBB di Kota Bekasi. 

"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucapnya. 

Wijonarko menyatakan peraturan mengenai PSBB akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota. 

Sejauh ini pihaknya bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga, demi memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Anak Bekasi Keluyuran Saat Corona Ditangkap Polisi

Hasilnya, kata dia, masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan pembatasan jam malam, termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat. 

"Upaya-upaya kita lakukan sebisa dan maksimal mungkin. Kita juga berikan imbauan agar tidak berkegiatan di luar rumah dan selalu jaga jarak," ujarnya. 

Pihaknya mengaku akan menempatkan sejumlah personel di 30 titik jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Depok saat status PSBB mulai diberlakukan. 

"Kita akan tempatkan personel gabungan kepolisian, TNI, dan Pemkot. Kita juga akan kerja sama dengan jajaran di wilayah perbatasan seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi," kata Wijonarko. []

Berita terkait
Ridwan Kamil: PSBB Bogor-Bekasi Mulai Rabu atau Kamis
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi akan dimulai antara Rabu 15 Maret 2020, atau Kamis 16 April 2020.
Kesiapan Bogor, Depok dan Bekasi Berlakukan PSBB
Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi sudah siap menerapkan PSBB, Kang Emil pun berharap disetujui pusat
Jakarta dan Bekasi Segera Dapat Alat PCR Deteksi Corona
DKI Jakarta dan Bekasi akan segera mendapatkan alat pendeteksi virus corona berupa PCR.