Langgar Protokol Covid, Warga Makassar akan Didenda

Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Ini besaran dendanya.
Ilustrasi Covid-19. (Foto: pixabay)

Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang telah diberlakukan. Dendanya pun tak tanggung-tanggung mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.

Denda tersebut didasari dua Peraturan Wali Kota Makassar yang telah disosialisasikan, yakni Perwali nomor 51 tahun 2020 dan Perwali nomor 53 Tahun2020. Dua Perwali ini mengatur sanksi denda yang tercantum dalam Perwali 36 tahun 2020 yang telah menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Makassar.

Jadi Perwali itu sudah berlaku. Sankisnya Rp 100 ribu bagi masyarakat umum dan Rp 20 juta untuk hotel.

Menurut Asisten I Kota Makassar, M Sabri, pihaknya terus mensosialisasikan kedua Perwali tersebut, agar masyarakat mengetahui sehingga tidak ada lagi alasan belum mengetahui tentang isi Perwali ini.

"Kami sudah sosialisasi ke pelaku usaha, hotel, tempat hiburan malam (THM), dan lainnya. Sehingga saya akan efektifkan perwali ini berlaku senin, 14 September 29020," kata Sabri.

Ada beberapa poin penting yang tertuang dalam Perwali ini, salah satunya terkait sanksi denda yang tertuang di Perwali sebelumnya. Oleh karena itu, kata dia, kedua Perwali ini penting untuk disosialisasikan agar masyarakat memahami dan tidak ada penolakan.

"Perwali ini sudah mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Tak hanya masyarakat umum, sanksi denda tersebut juga berlaku pada pemilik usaha dan pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum. Diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perwali.

Sanksi itu tertuang dalam pasal 7 Perwali 51/2020, khusus untuk masyarakat umum tak hanya teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial, tapi juga diancam dengan denda maksimal Rp 100 ribu.

Hal yang sama yang diberlakukan bagi pelaku usaha jika melanggar protokol kesehatan, maka dapat aktivitas usahanya diberhentikan sementara. Selain itu, sanksi denda mulai Rp 300 ribu hingg Rp 20 juta tergantung jenis usaha mereka.

"Jadi denda ini akan disetorkan ke kas daerah," ucapnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menuturkan, regulasi yang telah diundangkan secara otomatis sudah berlaku, tetapi jika ada ketentuan lain yang mengatur.

"Jadi Perwali itu sudah berlaku. Sankisnya Rp 100 ribu bagi masyarakat umum dan Rp 20 juta untuk hotel. Jadi itu nilainya," kata Hari. []

Berita terkait
Pelajar di Makassar Jadi Pengedar Ganja Sintetis
Sekelompok pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digelandang ke kantor polisi karena mengedarkan ganja sintetis.
Tak Jelas, Nasib PSM Makassar di AFC Cup Musim 2021
Piala AFC 2020 batal dilanjutkan karena pandemi Covid-19. PSM Makassar belum bisa pastikan mereka tetap berlaga di Piala AFC 2021 atau tidak.
Tabrak Polisi, Pembalap Liar di Makassar Minta Maaf
Salah seorang pelaku balap liar yang masih berstatus pelajar di Kota Makassar meminta maaf kepada polisi. Ini alasannya.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.