Langgar Izin Tinggal, WNA Tiongkok Dideportasi

Ketahuan memalsukan dan melanggar izin tinggal di Sulawesi Selatan WNA asal Tiongkok dideportasi
Warga negara asal Tiongkok saat berada di kantor Imigrasi Makassar. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Tiga warga negara asal Tiongkok dipulangkan ke negara asalnya, setelah ketahuan memalsukan dan melanggar izin tinggal di Indonesia, Kamis 30 Juli 2020.

Mereka berada di dua Kabupaten di Sulawesi Selatan yakni, di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Sinjai. Ketiga warga asing ini berhasil diamankan pihak Imigrasi Makassar dan telah menjalani masa hukuman pidana.

Mereka terbukti melanggar keimigrasian yakni melanggar izin kunjungan yang seharusnya mereka masuk ke Indonesia itu menggunakan izin wisata.

Ketiga WNA tersebut masing-masing bernama, Lai Min Hong, Cai Yongcong dan Chen Xia. Kepala Imigrasi Makassar, Andi Pallawarukka menuturkan, bahwa ketiga warga negara Tiongkok ini telah melanggar izin tinggal sementara.

"Mereka terbukti melanggar keimigrasian yakni melanggar izin kunjungan yang seharusnya mereka masuk ke Indonesia itu menggunakan izin wisata. Tetapi izin tersebut disalahgunakan dengan melakukan aktifitas berdagang," ungkap Kepala Imigrasi Makassar.

Andi Pallawarukka mengatakan, bahwa dari ketiga WNA tersebut diantaranya adalah pasangan suami istri yang melakukan aktifitas perdagangan di Kabupaten Sinjai.

"Pasangan suami istri ini sudah menjalani masa hukuman pidana sesuai putusan pengadilan diputuskan 10 bulan penjara subsidaer dua bulan dan satunya lagi atas nama Lai Min Hong sudah menjalani masa hukuman penjara selama 6 bulan," katanya.

Ketiga WNA tersebut kata Kepala Imigrasi Makassar seharusnya telah melaksanakan proses deportasi. Namun, karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga hal itu pun ditunda.

"Seharusnya mereka sudah dideportasi dari Maret dan April kemarin. Mereka kami titipkan di rumah detensi imigrasi selama tiga bulan," ujarnya.

Rencananya, sebut Andi Pallawarukka pihaknya akan melakukan pendeportasian terhadap ketiga warga negara Tiongkok tersebut pada Agustus mendatang, setelah bekerja sama dengan pihak Konsulat Tiongkok di Jakarta.

"Kami akan deportasi ketiga warga negara Tiongkok ini 3 Agustus nanti. Setelah berkoordinasi dengan pihak kedutaan dan pihak keluarga, dengan menggunakan pesawat carter ke Huang Zhong," ujarnya. []

Berita terkait
Pencarian WNA Hilang di Pantai Canggu Bali Nihil
Basarnas Bali masih melakukan pencarian terhadap WNA yang hilang usai tergulung ombang Pantai Canggu hilang sejak dua hari lalu.
Imigrasi Awasi WNA di Pantai Bira Bulukumba
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan WNA di Pantai Bira Bulukumba.
WNA Prancis Meninggal, Lehernya Sempat Terikat Kabel
WNA Prancis, tersangka kasus eksploitasi seksual 305 anak, Francois Abello Camille alias Frans (65), meninggal dunia, lehernya sempat terikat kabel