Lahirnya Reforma Agraria bagi Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Kementerian ATR/BPN sebagai pengelola pertanahan dan tata ruang di Indonesia, sigap untuk menangani PSN dalam nawacita yang telah ditetapkan.
Acara Kelas Kader Bangsa Pancasilanomics Academy Batch II. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, pelaksanaan Reforma Agraria masih terus berjalan hingga saat ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pengelola pertanahan dan tata ruang di Indonesia, sigap untuk menangani Program Strategis Nasional (PSN) dalam nawacita yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Upaya-upaya untuk mempercepat implementasi Reforma Agraria di Indonesia terus dilaksanakan, khususnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, yang menghadiri acara Kelas Kader Bangsa Pancasilanomics Academy Batch II. Kegiatan ini diselenggarakan oleh SIGMAPHI Policy Reserch and Data Analysis dengan tema "Reforma Agraria dan Desa Industri" melalui daring, Kamis, 2 Desember 2021.


Persoalan yang terjadi dalam program Reforma Agraria harus didukung oleh kementerian lain yang terkait dan saling terkoneksi jika hanya salah satunya saja, sulit untuk berjalan.


"Arah kebijakan dari Reforma Agraria ini sangat jelas, yakni untuk tercapainya kepastian dan perlindungan hukum, serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan utamanya juga untuk mengatasi ketimpangan sehingga dalam nawacita, Presiden mencantumkan target 9 juta hektare untuk mewujudkan Reforma Agraria," ucapnya.

Surya Tjandra lebih lanjut mengatakan, jika kehadiran negara secara berkelanjutan menjadi sangat penting dalam melakukan peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pemeliharaan tanah. Ia menjelaskan kepada aspek penyediaan, merupakan kebutuhan dari masyarakat sehingga tugas dari pemerintah ialah untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang membutuhkan serta menyejahterakannya.

"Istilahnya itu, negara harus mencari tanah dan mendistribusikannya atau membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Itu ialah mimpi besar dari UUPA Tahun 1960 Pasal 2 Ayat 2. Persoalannya ialah subjeknya ada, tetapi tanah yang mau dibagikan ini masih menjadi perdebatan sehingga ini yang ingin diatasi melalui program Reforma Agraria," ujarnya.

Wakil Menteri ATR/BPN juga mengatakan bahwa mewujudkan program Reforma Agraria ini, harus keseluruhan pemerintahan bergerak. Jika satu saja tidak bergerak, tidak akan bisa bergerak maju. 

"Persoalan yang terjadi dalam program Reforma Agraria harus didukung oleh kementerian lain yang terkait dan saling terkoneksi. Jika hanya salah satunya saja, sulit untuk berjalan. Memang pekerjaan PSN ini memberikan tantangan tersendiri kepada Kementerian ATR/BPN untuk tuntas dalam mengerjakan tugas besar ini," ucapnya.

Ia menyampaikan juga bahwa upaya merangkum permasalahan Reforma Agraria yang terjadi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit. 

Hal ini merupakan wujud kerja sama dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan lainnya, dalam percepatan Reforma Agraria untuk menyelesaikan isu-isu terkait proses sinkronisasi penataan aset dan penataan akses, serta upaya dalam terobosan terhadap penyelesaian tumpang-tindih perizinan, tata ruang, serta kawasan hutan yang rencananya akan dilaksanakan pada 10 s.d. 13 Maret 2022 di Wakatobi. []

Berita terkait
Surya Tjandra: Sadari Modus Mafia Tanah
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengingatkan masyarakat untuk menyadari modus mafia tanah di Indonesia.
Hindari Mafia Tanah, Surya Tjandra: Jangan Biarkan Tanah Anda Telantar!
Bagai duri dalam daging, keberadaan mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemilik tanah.
Surya Tjandra Gandeng KLHK Dukung Pelaksanaan Stranas PK
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan.