Yogyakarta – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Cholid Mahmud menyebut saat ini masih banyak persoalan terkait investasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mulai dari proses perizinannya tergolong rumit dan juga dampak dari investasi belum cukup signifikan dirasakan masyarakat.
Persoalan itu diketahui setelah menerima masukan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY maupun kabupaten dan kota di DIY yang digelar di Kantor DPD RI Perwakilan DIY di Jalan Kusumanegara pada Rabu 11 Maret 2020. Salah satu permasalahan mengenai investasi yang ditemuinya yakni regulasi dari beberapa kementerian sektoral di pusat masih banyak yang tidak sinkron dengan di daerah.
Menurut dia, kondisi tersebut menyulitkan proses investasi di daerah. "Misal Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan masing-masing punya aturan. Kemudian ada sistem perizinan satu pintu. Tapi sering dalam aplikasi, masih belum sinkron dengan di daerah. Itu yang jadi orang sulit berinvestasi di daerah,” katanya.
“Misal Bandara itu, kira-kira R p9 triliun. Tapi hampir Rp 5 triliun untuk pembebasan lahan. Jadi investasi lahan sangat mahal.
Persoalan kedua yakni mengenai keterbatasan lahan untuk berinvestasi di DIY. Lahan pertanian dan persawahan sulit untuk dialihfungsikan. “Lahannya juga diatur peraturan pemerintah pusat. Misal di Kabupaten Gunungkidul itu hampir 60 persen daerahnya tidak boleh diganggu gugat. Area pertanian dan persawahan juga tidak boleh diganggu gugat,” ucapnya.
Sempitnya lahan ini membuat investasi lahan sangat mahal. Salah satu contohnya Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo. “Misal Bandara itu, kira-kira R p9 triliun. Tapi hampir Rp 5 triliun untuk pembebasan lahan. Jadi investasi lahan sangat mahal,” katanya.
Kemudian permasalah di level teknis, yaitu koordinasi antara Pemda DIY dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota. “Koordinasi antara satu dinas dengan dinas yang lain juga masih sulit,” ucapnya.
Cholid juga mengungkapkan dalam praktiknya sekian banyak investasi di DIY saat ini juga masih belum berdampak pada pengurangan kemiskinan. “Artinya investasi yang selama ini terjadi itu hanya memberi keuntungan pada pihak-pihak tertuntu. Masyarakat secara umum itu tidak diuntungkan oleh inevstasi, tidak cukup signifikan,” katanya.
Banyaknya persoalan yang ditemui itu akan dirangkumnya untuk diusulkan dalam membentuk Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penanaman Modal dan Investasi Daerah. “Kami sedang mengusulkan RUU itu. Saat ini masih dalam proses menerima masukan-masukan di daerah,” paparnya.
Cholid berharap dengan adanya RUU itu ke depan investasi di Yogyakarta bisa semakin mudah dan masyarakat merasakan dampaknya. Terlebih Yogyakarta memiliki daya tarik tersendiri dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdidik.
“Secara umum Yogyakarta itu menarik pasarnya. Tapi rumitnya investasi ini ada di pemerintah. Untuk itu harus diatur dalam suatu Undang-udang,” ungkapnya. []
Baca Juga:
- Harapan Sultan tentang Kawasan Industri Piyungan
- Jalan Tol Yogyakarta-Cilacap Mendesak Dibangun
- Polda DIY Ungkap Modus Investasi Bodong UD Sakinah