Yogyakarta - Lahan kosong bekas kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di jalan Malioboro, Yogyakarta, ternyata banyak yang ingin memanfaatkan sebagai lahan parkir sementara. Lahan luas tersebut sesuai rancangan detail engineering design (DED) akan dibangun gedung bertingkat untuk Jogja Galeri.
Terkait alih fungsi pemanfaatan aset daerah tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset DIY Bambang Wisnu Handoyo membenarkannya. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara persis, apakah akan disiapkan untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di jalan Malioboro.
"Belum tahu persis. Belum tau gambarnya (DED). Sepertinya juga belum tersusun berapa anggaran pembangunannya," kata pejabat yang biasa disapa BWH di Yogyakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Dalam tahun ini baru akan disusun DED perencanaan pembangunan Jogja Galeri. Sehingga lahan tersebut dimungkinkan tidak dimanfaatkan dalam setahun ke depan. "DED-nya baru akan disusun tahun ini," ungkapnya.
Persoalannya lahan yang belum termanfaatkan tersebut ternyata banyak di antara kelompok masyarakat ingin memanfaatkan sebagai lahan parkir sementara, sambil menunggu waktu pelaksanaan pembangunan gedung Jogja Galeri.
"Ada memang dari kelompok masyarakat dari Danurejan yang mengajukan ingin memanfaatkannya sebagai lahan parkir sementara, namun itu sudah kewenangan Dinas Perhubungan yang menangani," katanya.
BWH mengaku pernah diundang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub DIY serta pihak-pihak terkait dalam rangka menyikapi pengajuan surat dari masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan parkir sementara.
Dishub sebagai instansi yang membidangi dapat melakukan kajian sebelum memutuskan boleh atau tidak digunakan sebagai parkir sementara.
Jadi tidak benar jika bisa digunakan untuk parkir walaupun sementara.
Kepala Dishub DIY Sigit Sapta Raharjo mengakui ada surat pengajuan pemafaatan lahan parkir dari beberapa kelompok masyarakat. "Ada dari kampung setempat, pemuda, kelompok parkir, komunitas-komunitas yang mengajukan pemanfaatan lahan sebagai parkir sementara," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Sigit menegaskan tidak membolehkan lahan tersebut digunakan untuk parkir meski hanya sementara. "Perhubungan (Dishub DIY) tidak memanfaatkan lahan itu untuk parkir," katanya.
Ia menjelaskan, dari segi layanan dan kelancaran transportasi, akan terganggu jika ada kegiatan pemanfaatan lahan. Hal itu akan menambah kemacetan terutama di pintu utara masuk Jalan Malioboro.
Selain itu juga akan kontra dengan pemberlakuan pedestrian di jalan Malioboro. "Jadi tidak benar jika bisa digunakan untuk parkir walaupun sementara," katanya.
Sigit juga merasa kuatir jika di lahan tersebut dibuka parkir, maka akan kesulitan mengosonhkan kembali sehingga menggangu proses pembangunan Jogja Galeri. []
Baca Juga:
- PKL Malioboro dan Warga Adu Jotos Saat Razia Pol PP
- Romantisme Orkes Tiup Jogja di Selasa Wage Malioboro
- Malioboro Yogyakarta Bukan Tempat Becak Motor