Lagi, Wartawan Dianiaya Saat Liput Kebakaran di Kompleks SPBU, Ini Videonya

Saat mengambil gambar, tiba-tiba dari belakang ada yang memukul, “Saya mundur, namun orang mulai kejar saya, hingga tak terhitung berapa orang yang memukul saya," jelas sang wartawan.
Pemukulan Wartawan Peliput Kebakaran di SPBU Manokwari, Papua Barat. (Dhy)

Manokwari, (Tagar 5/6/2018)  - Seorang wartawan babak belur dihajar massa saat meliput kebakaran kendaraan roda dua di kompleks SPBU Sanggeng Manokwari, Selasa (5/6).

Novri, wartawan yang menjadi korban mengatakan, peristiwa pemukulan terhadap dirinya terjadi ketika ia sedang mengambil gambar motor yang terbakar di SPBU Sanggeng Manokwari Papua Barat.


"Pada saat meliput langsung diseret keluar dari area SPBU, namun tiba-tiba dari belakang ada seseorang yang datang langsung menghantamkan pukulannya," ujarnya.

Novri menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Saat berada dari arah lampu merah Bank Mandiri, di arah SPBU Sanggeng ada kepulan asap yang cukup tebal naik keatas, dan orang-orang maupun kendaraan mulai terlihat berbalik arah.

“Sebagai seorang jurnalis, saya tergerak untuk melihat apa yang terjadi di TKP, dan setelah dekat, motor yang saya gunakan, saya titipkan di dekat toko Royal Bangunan,” ceritanya. Saat mengambil gambar, tiba-tiba dari belakang ada yang memukul, “Saya mundur, namun orang mulai kejar saya, hingga tak terhitung berapa orang yang memukul saya," jelas sang wartawan.

Dalam kondisi terdesak,  wartawan tersebut berhasil meloloskan diri, setelah naik sebuah motor langsung menuju Pos Polisi yang ada di dekat pasar Sanggeng. "Tiba di Pos Polisi, saya disarankan untuk ke Polsek Kota, dan disana saya buat laporan Polisi," katanya. Akibat pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut, wajahnya bengkak dan mulutnya sampai mengeluarkan darah.

Dilindungi Undang Undang
Ketua PWI Papua Barat,  Bustam, kepada Tagar menyatakan, ia meminta korban agar melakukan visum di rumah sakit setempat. "Hasil visum harus dibawa ke Polres Manokwari supaya diproses dan ditindak oknum yang melakukan pemukulan  terhadap wartawan," katanya melalui sambungan selular.

PWI Papua Barat mendesak polisi untuk menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kekerasan terhadap wartawan melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers, demikian Bustam menegaskan.

Dalam UU Pers, kegiatan jurnalistik yang meliputi; mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik dilindungi UU Pers Pasal 8. Jelas tercantum bahwa, jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Perampasan alat liputan dan pemukulan bisa dijerat pasal 18 UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (dhy)




Berita terkait
0
Cara Minum Teh Agar Terhindar dari Penyakit Kanker
Cara minum teh bisa berujung masalah serius yaitu terkena penyakit kanker kerongkongan. Berikut cara minum teh yang aman.