Lagi, Pelanggaran UU ITE Melalui Facebook Ditangkap, Ini Videonya

pelaku dengan sengaja memanipulasi akun Facebook orang lain dengan miliknya mulai dari nama profile, foto profil hingga informasi maupun foto-foto di dalam album
Pelaku Pelanggaran UU ITE Ditangkap. Pelaku melakukan kejahatannya semata dikarenakan tak ingin identitasnya diketahui jika berkomentar ataupun adu argumen di dalam Grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018. (Rio)

Makassar, (Tagar 13/2/2018) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas nama MUG (38) pekerjaan Wiraswasta, yang telah melakukan manipulasi terhadap salah satu akun Facebook milik orang lain kemudian menggunakan akun tersebut menyebarkan konten bernada penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, modus pelaku adalah dengan sengaja melakukan manipulasi terhadap akun Facebook orang lain dengan miliknya mulai dari nama profile, foto profil hingga informasi maupun foto-foto di dalam album sehingga identik/sama dengen akun Facebook yang asli,” ujar Kombes Dicky Sondani saat menggelar Konferensi Pers di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel, Selasa (13/3).

Kemudian pelaku menggunakan akun Facebook tersebut untuk menyebarkan konten penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam satu grup pilkada di Sulsel. Pelaku melakukan perbuatannya di kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengaduan dari tim sukses salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Sidrap. Dimana dalam grup pilkada tersebut akun bernama Ghofur Mun Farid melakukan penghinaan terhadap salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap.

Padahal akun asli Facebook bernama Ghofur Mun Farid adalah seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Mukomuko Polda Bengkulu. Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya melakukan melakukan manipulasi terhadap akun Facebook Ghofur Mun Farid pada awal bulan Februari 2018 yang lalu, dikarenakan tidak ingin identitasnya diketahui jika berkomentar ataupun adu argumen di dalam Grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah, pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 12 Milyar Rupiah. (rio)

Berita terkait