Bantaeng - Seorang pria mantan narapidana kasus narkoba kembali dibekuk atas kasus serupa. Adalah IS, 38 tahun, diamankan Sat Narkoba Polres Bantaeng usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Amin Juraid mengatakan bahwa pria yang berdomisili di Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng tersebut, bermula ketika ada laporan dari warga setempat bahwa kerap ada transaksi narkoba.
Barang haram itu diperoleh dari temannya sesama mantan napi narkoba yang beralamat di Makassar
Disebutkan bahwa petugas mendapati sabu seberat lebih dari 100 gram dari penguasaan IS. AKP Amin Juraid mengatakan, pria kelahiran 1982 itu mendapatkan barang haram ini dari eks narapidana narkoba di Makassar.
"Barang haram itu diperoleh dari temannya sesama mantan napi narkoba yang beralamat di Makassar," jelas Amin, Rabu, 18 November 2020.
Selain itu, AKP Amin Juraid menyebut bahwa warga resah dengan adanya peredaran sabu itu, sehingga petugas Kepolisian melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin, 16 November 2020 dilakukan penangkapan terhadap pelaku IS," ujar Amin.
Bersama pelaku, diamankan pula barang bukti berupa alat isap sabu, puluhan saset kosong berbagai bentuk, uang tunai puluhan juta, tas, handphone, serta barang haram seberat 103.08 gram.
Atas kasus ini, pelaku persangkakan dengan pasal 114, 112 nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya minimal 5 dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," jelas AKP Amin Juraid. []
Baca juga:
- Ops Patuh Polres Bantaeng Sasar Pengendara Tak Bermasker
- Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan Polres Bantaeng
- Sertijab di Polres Bantaeng Sesuai Protokol Covid-19