Lagi, KPK Periksa 23 Saksi untuk Kasus DPRD Sumut

Seperti saksi-saksi sebelumnya, ke-23 saksi kali ini juga akan dilakukan pemeriksaan di kantor Kejati Sumut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)
Jakarta, (Tagar 23/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 22 saksi untuk 38 tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menurutnya ke-23 saksi tersebut sebagian besar menjabat sebagai anggota DPRD Sumut.

“Setelah kemarin lakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus dugaan suap tergadap 38 anggota DPRD Sumut, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang sebagian besar menjabat anggota DPRD Sumut,” ungkap Febri, Rabu (23/5).

Seperti saksi-saksi sebelumnya, ke-23 saksi kali ini juga akan dilakukan pemeriksaan di kantor Kejati Sumut.

Lebih lanjut, Febri menyebut, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 195 saksi yang diperiksa untuk 38 tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi, kata dia, akan terus berlangsung hingga Kamis (24/5).

“Sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka, termasuk rencana pemeriksaan hari ini. Tim penyidikan masih akan melakukan pemeriksaan sampai Kamis minggu ini,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Lalu Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.

Diketahui, kasus Gatot merupakan kasus suap yang berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015. Suap juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemerintah Provinsi Sumut pada tahun 2015. (sas)
Berita terkait
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck