KY Pantau Sidang Raja Bonaran Situmeang di Sibolga

Komisi Yudisial memantau persidangan perkara terdakwa Raja Bonaran Situmeang di Pengadilan Negeri Sibolga
Anggota Komisi Yudisial, Muhrizal Syahputra pantau persidangan RBS di PN Sibolga, Senin 20 mei 2019. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Tapteng - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia wilayah Sumatera Utara memantau persidangan perkara terdakwa Raja Bonaran Situmeang (RBS), mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) di Pengadilan Negeri Sibolga, Jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Senin 20 Mei 2019.

Anggota KY Muhrizal Syahputra mengatakan, kedatangan pihaknya memantau persidangan RBS, untuk mengawasi independensi hakim dan menjaga peradilan ini agar tetap dihormati oleh masyarakat.

"Jadi kita di sini ada dua maksud, pertama mengawasi hakim, kedua kita melihat situasi apakah persidangan ini berpotensi rusuh atau tidak," kata Muhrizal sebelum sidang digelar.

Dia mengatakan, KY juga mendorong perlindungan terhadap badan peradilan, apabila KY menemukan kegaduhan selama persidangan, maka pihaknya akan tetap mengawal persidangan sampai putusan akhir.

"Kita nilai kalau berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dalam persidangan, maka KY nanti akan meminta kepada pimpinan untuk tetap mengawal persidangan ini," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki tim dan tiap minggunya akan bergantian mengawal kasus mantan Bupati Tapteng tersebut. Hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran selama persidangan RBS di Pengadilan Negeri Sibolga.

"Pelanggaran belum ada kita temukan. Di sidang inilah baru kita pantau sampai putusan nanti," pungkasnya.

Raja Bonaran Situmeang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp 6 miliar. Dugaan kejahatan itu dia lakukan semasa masih menjabat sebagai Bupati Tapteng 2011-2016. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina