Jakarta - Direktur Indonesia Political Review (IPR) sekaligus pengamat politik Ujang Komarudin menyebut kursi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kini jadi bidikan partai politik (parpol) yang berada di koalisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kursi menteri itu kursi empuk dan panas. Pasti akan banyak yang memperebutkan. Partai-partai lain sudah pasti juga sedang mengincar kursi KKP yang ditinggalkan Edhy Prabowo tersebut," ujar Ujang dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Jumat, 27 November 2020.
Ujang menyampaikan, semua parpol yang berada di dalam koalisi Presiden Jokowi pasti mengincar kursi Menteri KKP tersebut. Kendati begitu, kata dia, semua keputusan tetap kembali ke Presiden Jokowi.
"Sudah pasti rebutan dan sudah pasti banyak yang incar. Apalagi KKP salah satu kementerian basah yang bisa menjadi lumbung rupiah bagi pendanaan partai dan pemilu," ucapnya.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari, 25 November 2020. Politisi Partai Gerindra itu ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 25 November 2020.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Selanjutnya, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Poyuono: Prabowo Harus Minta Maaf ke Jokowi
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Fadli Zon: Harun Masiku Ditelan Bumi
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []