Kurang Bukti, Hakim Bebaskan Guru Rivandy

Kurang bukti, hakim bebaskan guru Rivandy. Menurut kuasa hukum Rivandy, reputasi kliennya sebagai guru sudah terlanjur hancur.
Rivandy Nugroho Prasetyo saat mendengarkan putusan majelis hakim, di PN Sorong. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong, (Tagar 16/8/18) – Rivandy Nugroho Prasetyo yang didakwa melakukan tindak pidana pencabulan divonis bebas pada persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Klas 1C, Selasa (14/8).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dinar Pakpahan dalam amar putusannya mengabulkan pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Iriani pada persidangan Selasa (7/8) lalu.

Dalam sidang yang membebaskan terdakwa tersebut, Dinar Pakpahan didampingi hakim anggota, Dedi Sahusilawane dan VS Wattimena. Dalam pertimbangan majelis hakim, dalam pokoknya berkesimpulan bahwa keterangan saksi korban berdiri sendiri, “Dan terkesan mengarang cerita.”

Sementara saksi lainnya, berinisial MR, dalam keteranganya juga tidak bisa dijadikan fakta hukum. Pasalnya, dia hanya mendengar cerita dari korban tanpa melihat langsung tindakan yang dituduhkan pada diri terdakwa.

“Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dari semua unsur tidak terbukti, maka kami majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap diri terdakwa, juga memutuskan agar nama baik dan martabat terdakwa dipulihkan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya, Selasa (14/8).

Majelis hakim juga menyebutkan, satu barang bukti berupa kaos oblong warna putih dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Y.

Kedua saksi, yakni MR dan Y hanya disebutkan inisialnya saja lantaran usia kedua saksi masih di bawah umur.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iriani dalam persidangan, menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zenericho, langsung menyatakan kasasi.

Dalam kesempatan tersebut Iriani selaku kuasa hukum terdakwa kembali mengisahkan awal kejadian yang menjerat kliennya. Menurut dia, kliennya semula diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

Namun dalam fakta persidangan, kata Iriani, dari delapan orang saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun keterangan yang mendukung keterangan korban. “Juga alat bukti yang sama sekali tidak mendukung,” ujarnya.

“Ini putusan yang sangat memenuhi asas keadilan, di mana klien saya harus dinyatakan bebas, serta dipulihkan kembali harkat dan martabatnya,” imbuhnya.

Iriani juga menjelaskan, selama ini sejak kliennya menjadi seorang terdakwa menimbulkan beban moril yang cukup berat. “Apalagi dengan statusnya sebagai seorang guru, yang sudah tentu menghancurkan reputasi dan nama baik keluarganya,” tutur Iriani usai sidang.

Pengakuan Anak Korban

Adapun kronologi singkat peristiwa tersebut bermula saat anak korban ketahuan berpacaran.

Berikutnya, selaku Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bagian Kesiswaan, Ibnu Khotob Rinjani memerintahkan terdakwa selaku Pelaksana Bagian Kesiswaan, menghukum  anak korban menyapu di halaman.

Selanjutnya, anak korban membersihkan ruang kesiswaan di lantai 2 bersama teman korban bernama Marwa. Saat membersihkan ruangan itulah, anak korban mengatakan kepada Marwa jika terdakwa menciumnya.

Sementara itu dari keterangan delapan saksi, tidak mengetahui atau menyaksikan langsung bahwa terdakwa benar mencium anak korban, mereka hanya mendengarkan cerita dari anak korban.

“Delapan saksi yang diajukan oleh Jaksa tidak ada satu pun yang mengetahui peristiwa itu, mereka hanya mendengar cerita dari korban,” jelasnya.

Iriani melanjutkan, keterangan anak korban juga labil seperti ragu dengan keterangan sendiri ketika ditanya berulang-ulang saat persidangan. Apalagi berdasarkan keterangan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bagian Kesiswaan, sebut Iriani, Ibnu Khotob Rinjani mengatakan anak korban memang nakal dan sering dihukum.

“Ada indikasi anak korban sakit hati karena sering dihukum saat ketahuan pacaran di sekolah,” ujar Iriani.

Selain itu, jelas Iriani, tidak ada hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan anak korban dilecehkan, hanya dibuktikan dengan sebuah kaos putih yang dipakai anak korban waktu kejadian.

“Tidak ada visum dari dokter atau rumah sakit,” terang Iriani.

Adapun mengenai kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Iriani menilai bahwa hal itu sudah menjadi hak jaksa untuk mengajukannya. Namun demikian, Iriani selaku kuasa hukum akan berupaya untuk mengirim memori banding kasasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Rivandy yang Kecewa

Sementara itu Rivandy Nugroho Prasetyo mengatakan, dirinya kecewa dengan pihak sekolah yang sama sekali tidak bisa memfasilitasi pertemuan keluarganya dengan pihak korban.

Menurutnya, pihak sekolah selalu menghindar hingga perkaranya dimasukkan ke kepolisian, sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada orang tuanya.

“Sekarang ini saya akan berdiam diri beberapa saat dulu, selanjutnya saya akan kembali mencari pekerjaan yang lain. Saya sangat berterimakasih kepada hakim dan PH saya yang sudah mendampingi saya hingga putusan pada hari ini,” ujar Rivandy. []

Berita terkait
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.