Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Sodorkan 19 Bukti

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra telah menyerahkan 19 bukti dan sejumlah argumentasi hukum pada MK.
Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf serahkan bukti ke MK. (Foto: Antara/Maria Rosari Dwi Putri)

Jakarta - Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah menyerahkan 19 bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Itu juga disertai dengan sejumlah argumentasi hukum.

"Bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu, hanya ada 19 bukti," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara.

Bukti-bukti tersebut, menurut Yusril, adalah rekaman (suara dan video), cakram padat (CD), serta sejumlah surat-surat. Semua yang dia serahkan itu mendukung apa yang disampaikan oleh KPU, karena pihaknya menerima keputusan KPU.

"Semua sudah diserahkan kepada MK. Karena kalau menyangkut data-data yang harus dikemukakan di persidangan, itu pembuktian dari KPU selaku termohon sedangkan kami mendukung apa yang disampaikan oleh KPU," ujar Yusril.

Tahap-Tahap Sidang MK

Tahap-tahap jalannya persidangan di MK itu Menurut Yusril adalah sebagai berikut

1. Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 pada Jumat pagi, 14 Juni 2019. Sidang ini menggunakan sistem panel. 

Sebenarnya sidang pendahuluan adalah tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

2. Sidang pemeriksaan perkara pada 17 Juni hingga 21 Juni 2019.

3. Kemudian, Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dan dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. 

Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.

4. Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Muhaimin Iskandar, Blunder Sejarah menyulitkannya di Pilpres 2024
Blunder-blunder sejarah akan menyulitkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Pilpres 2024, belum lagi fakta-fakta lain. Cak Imin diminta realistis.