Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menetapkan tersangka dan juga menahan musisi I Gede Ari Astina alis Jerinx dalam kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Penahanan terhadap Jerinx membuat kuasa hukum, I Wayan Suardana heran.
I Wayan Suardana mengaku bingung dengan pasal yang dikenakan terhadap kliennya yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Ia mengatakan pokok dari pasal itu menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan.
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujarnya kepada Tagar, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca juga:
- Jerinx Berstatus Tersangka, Langsung Ditahan Polda Bali
- Diperiksa 2 Jam, Jerinx Merasa Tak Rendahkan IDI
- Personel Superman Is Dead Dukung Aksi Jerinx
Gendo sapaan akrabnya mengatakan pasal tersebut sangat aneh dikenakan kepada kliennya. Gendo menilai IDI adalah organisasi profesi, bukan golongan sehingga tidak masuk dalam terminologi suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," tuturnya
Selain itu, Gendo juga mempertanyakan soal gaya bahasa Jerinx yang dituduh kasar.
"Ketika gaya bahasa Jerinx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan. Orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," kata dia.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Syamsi mengatakan Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. .
"Betul setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Syamsi.
Syamsi mengungkapkan Jerinx dipersangkakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. [](PEN)