KTP Jadul Banyak Beredar di Bukittinggi

Kartu Tanda Penduduk non elektronik atau KTP jadul masih banyak ditemukan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Tim Verifikasi Administrasi KPU Bukittinggi melakukan pemeriksaan berkas dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur independen di Hotel Rocky Bukittinggi, Jumat, 6 Maret 2020. (Foto: tagar.id/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik atau KTP jadul masih marak ditemukan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hal ini terungkap saat pemeriksaan berkas dukungan bakal calon kepala daerah dari jalur independen.

Banyak juga (kategori dilarang itu). Tapi yang paling banyak itu KTP Siak atau non elektronik.

Alhasil, dukungan melalui KTP yang masih menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jumlahnya belum bisa dipastikan, karena kami tadi malam briefing dan evaluasi hanya secara umum saja. Jadi belum bisa dipastikan," kata Komisioner Bawaslu Bukittinggi Eri Vatria, Jumat, 6 Maret 2020.

Eri tidak menampik pihaknya juga menemukan adanya KTP warga dengan latar belakang pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan kepada kandidat kepala daerah. Seperti KTP TNI, Polri, ASN maupun perangkat kelurahan dan penyelenggara pemilu lainnya.

"Banyak juga (kategori dilarang itu). Tapi yang paling banyak itu KTP Siak atau non elektronik," bebernya.

Pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Bukittinggi, namun tidak secara khusus. "Sebelum verifikasi administrasi, Bawaslu telah menyurati KPU agar pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 dan Keputusan KPU nomor 82 Bab IV huruf B tentang teknis Pencalonan," katanya.

Menyinggung pola pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria mengaku telah menurunkan tim yang jumlahnya sama banyak dengan KPU.

"Kami memastikan KPU menjalankan verivikasi sesuai aturan. Kami selalu hadir pada saat tim KPU melakukan verivikasi administrasi," katanya.

Memasuki hari ketiga verifikasi administrasi, Jumat, 6 Maret 2020, KPU Bukittinggi baru dapat menyelesaikan berkas satu bakal pasangan calon untuk Ramlan Nurmatias (Wali Kota Incumbent) yang maju dari jalur independen bersama Syahrizal.

“Kami periksa sesuai urutan yang menyerahkan berkas lebih awal ke KPU. Yaitu bakal paslon Ramlan Nurmatias-Syahrizal, kemudian M Fadhli-Yon Afrizal dan terakhir Martias Tanjung-Taufik. Untuk bakal paslon pertama sudah selesai Kamis, 5 Maret 2020 sore kemarin. Hari ini dilanjutkan untuk bakal paslon kedua," kata Plt Ketua KPU Bukittinggi Yasrul.

Dari tiga pasangan bakal calon independen itu, terdapat 39.145 berkas dukungan yang akan diperiksa. Oleh karena itu, KPU membentuk 12 tim pemeriksa. Mereka bekerja sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

”Dibentuk 12 tim, yang aktif saat ini 11 tim. Satu tim dicadangkan. Dari proses tiga hari yang lalu, setiap hari rata-rata terverifikasi sekitar 7.500 dukungan,” tuturnya. []

Berita terkait
Hakim PN Bukittinggi Diperiksa Mahkamah Agung
Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat.
2 Pemeras Karyawan Pecel Lele Bukittinggi Diringkus
Dua lelaki pemeras karyawan pecel lele di Bukittinggi, Sumatera Barat, diringkus polisi.
Habiskan Liburan Akhir Tahun di 5 Wisata Bukittinggi
Menghabiskan liburan akhir tahun memang mengasyikkan, nah Tagar berikan rekomendasi liburan di Bukittinggi, Sumatera Barat.