KSPI Batal Kawal Prabowo ke Mahkamah Konstitusi

KSPI mengurungkan niat mengerahkan massa ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mengawal sidang Prabowo.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno berjabat tangan usai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengurungkan niat mengerahkan massa ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mengawal sidang Prabowo, perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, Jumat 14 Juni 2019.

KSPI menyatakan akan mematuhi imbauan Prabowo Subianto kepada pendukungnya agar tidak mendatangi gedung MK mengawal jalannya sidang.

"Kami menghormati seruan Pak Prabowo yang menginginkan sidang di MK berjalan dengan tertib dan damai," kata Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip Antara, Kamis 13 Juni 2019.

Iqbal menyatakan, ada dua pertimbangan yang membuat konfederasi membatalkan rencana aksi unjuk rasa di gedung MK. 

Pertimbangan pertama, sebagai pihak yang telah menandatangani kontrak politik pada 1 Mei 2019 untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, KSPI menghormati setiap sikap dan pandangan dari Prabowo Subianto.

Termasuk kami menghormati imbauan Pak Prabowo yang mengharapkan para pendukungnya tidak berbondong-bondong datang ke MK, ketika rangkaian sidang sengketa pilpres diselenggarakan.

Pertimbangan yang kedua, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah menempuh mekanisme konstitusional dengan membawa sengketa pemilihan umum ke MK dan KSPI mendukung langkah tersebut.

"KSPI adalah organisasi yang independen. Bukan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Namun demikian, sebagai organisasi yang terikat kontrak politik dengan Pak Prabowo Subianto, segala kebijakan yang diambil oleh BPN akan kami hormati," kata Iqbal.

Sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum akan digelar 14 Juni 2019 pukul 09.00 WIB, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019, pemohon Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.