KSPI Ancam Jokowi Jika Tak Batalkan Kenaikan BPJS

KSPI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Presiden Joko Widodo memimpin acara kenegaraan di hari doa sedunia pada Kamis, 14 Mei 2020. (foto: @skretaris kabinet).

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku mulai Juli 2020 mendatang. 

Said mengancam akan menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung jika belum dibatalkan.

Negara seharusnya berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

"Sehabis Lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan Perpes tersebut," ujar Said, Kamis, 14 Mei 2020.

Said mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menambah beban rakyat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Lebih lanjut, kata dia, Jokowi tidak menjalankan amanat UUD 1945, yang menjelaskan negara wajib melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

"Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Negara seharusnya berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," ujarnya.

Jika pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan, kata Said, maka harus melalui persetujuan anggota BPJS, yaitu masyarakat. Menurut dia, BPJS Kesehatan berbentuk badan hukum publik, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lebih lanjut, kata Said, pemilik BPJS Kesehatan meliputi pemerintah, pengusaha yang membayar iuran untuk buruh, buruh yang membayar iuran 1 persen dari gaji, serta masyarakat yang membayar sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

"Karena itu BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran," ucap dia.

Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Januari 2020.

Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran baru BPJS Kesehatan akan berlaku pada Juli 2020 untuk kelas I dan II, serta pada 2021 mendatang untuk kelas III.

Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan antara lain, kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan. []

Berita terkait
Iuran BPJS Naik, Amien Rais ke Jokowi: Tega sama Rakyat
Politikus senior PAN Amien Rais beranggapan Presiden Jokowi tega terhadap rakyatnya sendiri menyusul kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Selain Iuran, BPJS Bisa Optimalkan Ini Atasi Defisit
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 merupakan sesuatu yang sulit untuk dihindari.
Kritik Kenaikan BPJS, Anggota DPR:Nabrak Putusan MA
Presiden Jokowi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemik virus corona Covid-19.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi