Kronologis Pemulasaran Jenazah Berujung 4 Nakes Siantar Tersangka

Bermula pada Minggu, 20 September 2020, petugas terima telepon dari Kepala Ruangan Isolasi RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Pihak RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar saat memaparkan ruang isolasi kepada awak media, Selasa 3 Maret 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Pematangsiantar - Empat tenaga kesehatan RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi tersangka karena memandikan jenazah wanita pasien suspek Covid-19.

Mereka adalah RS, REP, ES, dan DAA. Ke empatnya disangka dengan Pasal 156a Huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.

Tagar memperoleh kronologisnya, Rabu, 24 Februari 2021 lewat media sosial WhatsApp. 

Pasien atas nama Zakiah, 50 tahun, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Masuk ke RSUD dr Djasamen Saragih pada 18 September 2020. Meninggal pada 20 September 2020. Diagnosa klinis adalah penyakit gagal ginjal, anemia, dan suspek Covid-19.

Urutan kronologis dibenarkan oleh RS dan Wakil Direktur I RSUD dr Djasamen Saragih, dr Harlen Saragih. 

Begini kronologisnya:

Pada Minggu, 20 September 2020 sekitar pukul 16.50 WIB, RS mendapat telepon dari Kepala Ruangan Isolasi RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar bernama Maria Purba.

Dia menginformasikan bahwa ada pasien dengan diagnosa suspek covid telah meninggal, dan minta dijemput untuk tindakan pemulasaraan jenazah.

RS selaku petugas Forensik RSUD dr Djasamen Saragih meminta Maria Purba menjelaskan kepada keluarga pasien untuk bersedia dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.

Maria Purba menjawab, “iya Bang. Akan kami jelaskan. Tetapi keluarga pasien masih berada di rumahnya, yaitu Serbelawan,” jawab Maria saat itu.

RS menginformasikan kepada tim forensik melalui grup WhatsApp menyebutkan bahwa ada pasien dengan diagnosa covid telah meninggal di ruang isolasi, dan meminta tim untuk segera berkumpul di instalasi forensik.

RS menghubungi Kepala Instalasi Forensik RSUD dr Djasamen Saragih, dr Reinhard Hutahaean SpF terkait petunjuk rencana penanganan jenazah diagnosa Covid-19 yang meninggal di ruang isolasi. Dia diberi petunjuk untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim forensik berkumpul, mempersiapkan alat dan bahan serta alat pelindung diri atau APD terkait.

Sekitar pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, tim forensik menunggu di instalasi forensik, karena suami atau keluarga pasien belum datang dari Serbelawan. Informasi mereka peroleh dari petugas ruang isolasi.

Sekitar pukul 19.10 WIB, RS mendapat informasi dari Maria Purba, mengatakan bahwa suami pasien telah datang, dan telah bertemu dengan Wadir III RSUD dr Djasamen Saragih, Ronny Dicky Sinaga.

Kepada keluarga pasien telah dijelaskan protokol pemulasaraan jenazah yang akan dilaksanakan dan disebutkan juga bahwa suami pasien telah menandatangani surat pernyataan persetujuan penanganan jenazah dengan protokol Covid-19.

RS meminta petugas forensik, yaitu REP dan DAA untuk berangkat menjemput jenazah pasien ke ruang isolasi menggunakan keranda besi berpenutup dengan menggunakan pakaian APD level 3.

Di ruang isolasi, REP dan DAA berkomunikasi dengan petugas ruang isolasi, dan petugas ruang isolasi menunjuk ruang perawatan pasien yang meninggal dan mendapati jenazah pasien Zakiah telah terbungkus dengan kain perlak/sprei/laken.

REP dan DAA melakukan cairan desinfektan terhadap kain perlak/sprei/laken pembungkus jenazah.

Sekitar pukul 19.17 WIB, jenazah Zakiah tiba di ruang instalasi forensik bersama Wadir III dan suami pasien, Fauzi Munthe.

Saat tiba di ruang instalasi forensik, pasien langsung dimasukkan ke ruang pemulasaraan jenazah oleh REP, DAA dan ES dalam keadaan memakai APD level 3 dan menunggu instruksi dari RS untuk tindakan lebih lanjut penatalaksanaan pemulasaraan jenazah.

Fauzi Munthe dan RS berada di selasar ruang forensik dan Wadir III Ronny Dicky Sinaga beberapa saat kemudian menyampaikan izin pulang setelah berbicara sejenak dengan Fauzi Munthe terkait rencana pemondokan sementara di Masjid Taqwa kompleks RSUD dr Djasamen Saragih.

Ronny Dicky Sinaga kepada RS mengatakan, "bahwa jenazah pasien Ibu Zakiah akan disemayamkan/diinapkan di instalasi forensik malam ini. Besok akan dikebumikan ke Serbelawan dan akan diantar oleh tim volunteer/sukarelawan”. RS mengaminkannya dengan mengatakan," ya Pak".

Saat di selasar ruang forensik, RS yang sudah memakai APD level 3, bersama Yuni Fadhilah (memakai APD level 1) menjelaskan kepada Fauzi Munthe beberapa hal.

Di antaranya, bahwa terhadap jenazah Zakiah akan dilakukan pemulasaran dengan protokol jenazah Covid-19. Untuk itu dimintakan persetujuan tertulis.

Dia juga menyebut bahwa petugas pemulasaraan yang tersedia di instalasi forensik yang akan melakukan pemulasaraan jenazah sebanyak empat orang, seluruhnya laki-laki, dan terdiri dari dua orang beragama Islam dan dua orang beragama Kristen. Sedangkan Yuni Fadhilah adalah bagian administrasi forensik.

Mendengar penjelasan RS, Fauzi Munthe menyampaikan protes. “Saya juga pernah memandikan jenazah. Saya tidak terima bila istri saya dimandikan oleh laki-laki,” kata Fauzi saat itu.

RS lalu menjawab,“inilah situasi kami saat ini yang ada di instalasi forensik, bahwa petugas yang ada di instalasi forensik yang akan melakukan pemulasaraan jenazah seluruhnya adalah laki-laki. Sedangkan Yuni Fadhilah bertugas pada bagian administrasinya saja”.

Fauzi Munthe tetap menyampaikan ketidaksetujuannya bila istrinya dimandikan oleh laki-laki.

RS didampingi Yuni Fadhilah tetap kembali menjelaskan kepada Fauzi Munthe situasi dan keadaan yang ada di instalasi forensik. Dia lalu memberi waktu kepada Fauzi Munthe untuk mencari solusi lainnya.

“Pak, mana tahu ada keluarga, atau perwiritan atau orang masjid di tempat bapak yang mau atau bisa atau bersedia melakukan pemandian terhadap jenazah pasien, ibu ini, boleh bapak panggil dan kami bersedia menunggu sekitar 1-2 jam ini, karena kami juga terbatas waktunya dalam memakai APD ini saat ini,” jelas RS.

Fauzi Munthe terdiam beberapa saat dan tidak menjawab apapun, diduga kebingungan. Namun tak lama kemudian dia mengatakan, ”jika begitu, satu permintaan saya, bolehkah nantinya wajah istri saya jangan ditutup dulu, karena akan ada keluarga yang datang untuk melihatnya”.

Permintaan Fauzi Munthe tersebut disanggupi oleh RS dan mengarahkan Fauzi Munthe masuk ke ruang administrasi bersama Yuni Fadhilah, untuk menandatangani Surat Persetujuan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 serta Formulir Pelayanan Forensik.

Di dalam ruang administrasi, Yuni Fadhilah menyodorkan dua lembar surat untuk ditandatangani, yaitu Surat Persetujuan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 serta Formulir Pelayanan Forensik.

“Silakan Pak diisi data di dalam surat ini nanti bapak tanda tangani,” kata Yuni Fadhilah, seraya membiarkan Fauzi Munthe membaca kedua surat tersebut, sambil keluar memanggil RS untuk melakukan dokumentasi foto bukti kegiatan.

Saat RS dan Yuni Fadhilah sudah berada di dalam ruang administrasi forensik, Fauzi Munthe telah selesai membaca kedua surat. Terhadap Surat Persetujuan Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Fauzi Munthe menyampaikan keberatan atas poin-poin yang ada di dalam surat tersebut.

"Siapa yang bilang istri saya kena Covid-19? Karena terhadap istri saya belum dilakukan pemeriksaan swab di rumah sakit ini," katanya.

RS menjawab, “saya tidak bisa menjelaskan atau menjawab terkait pertanyaan bapak itu. Itu urusan dokter dan perawat yang merawat di ruang isolasi. Kami melakukan protokol kesehatan pemulasaraan jenazah dengan protokol jenazah Covid-19. Karena istri bapak dirawat di ruang isolasi dan didiagnosa dengan suspek Covid-19”. 

Fauzi Munthe mengatakan, “istri saya sudah diswab di RS Laras, Kabupaten Simalungun, tetapi hasil swabnya tidak ada sama saya”.

RS kembali mengatakan, “sebaiknya kian Pak, hasil swab dari RS Laras itu, bapak mintakan dan ada sama bapak. Kalau sudah begini, apalah mau saya bilang”.

Fauzi Munthe kembali berpikir sejenak dan membaca ulang Surat Persetujuan Pemulasaraan Jenazah Covid-19, dan kembali menyampaikan protes.

“Kenapa Surat Persetujuan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 ini pakai materai? Sedangkan tadi di ruang perawatan isolasi, saya sudah menandatangani surat persetujuan pemulasaraan jenazah Covid-19 yang tidak bermaterai,” katanya.

Aksi Massa di RSUD SiantarAksi massa meminta pencopotan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, buntut pemandian jenazah wanita oleh empat pria di rumah sakit pemerintah setempat. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

RS menjawab, "yang bapak tanda tangani di sana tadi, itu urusan di sana. Yang di forensik ini kami lakukan seperti yang inilah Pak, yaitu bermaterai. Semua ini kami lakukan tentunya merujuk pada pengalaman-pengalaman kami dalam menangani jenazah Covid-19 sebelum-sebelumnya serta berita-berita yang sama-sama kita dengar tentang permasalahan terkait penanganan pemulasaraan jenazah terhadap pasien Covid-19, yaitu seperti di Jawa. Sebagai contoh ya Pak, di mana ada pasien yang dirawat di RS sebagai pasien suspek Covid-19, hasil swab belum keluar tetapi pasiennya sudah keburu meninggal. Keluarga menolak dilakukan pemulasaraan jenazah dengan protokol jenazah Covid-19. Jenazah disemayamkan di rumah duka, pelayat banyak datang. Kemudian beberapa hari berikutnya, hasil swab keluar dengan hasil positif Covid-19. Kan ngeri sekali kita begitu Pak”.

Mendengar penjelasan dan jawaban RS, Fauzi Munthe kembali mengatakan, "kalau sudah bermaterai seperti ini, berarti jika saya nantinya menuntut kemana pun, berarti saya sudah pasti kalah!”.

Mendengar jawaban Fauzi Munthe tersebut, RS menjawab, “kalau soal tuntut-menuntut Pak, itu terserah bapak. Yang pasti, inilah prosedur yang kami lakukan di sini. Jika bapak setuju, tolong ditandatangani dan kita akan lanjut melakukan pemulasaraan jenazah. Tetapi jika bapak tidak bersedia menandatangani, tidak apa-apa, kami menghargai keputusan bapak kita break-stop, kami akan buka APD, lalu pulang. Besok pagi kita lanjutkan. Karena saya hanya menjalankan tugas, saya hanya bawahan dan masih ada pimpinan saya yang akan memutuskan segala sesuatunya”.

Mendengar jawaban RS, Fauzi Munthe mengatakan, “ya sudahlah,” sembari mengisi data terkait dan kemudian menandatangani Surat Persetujuan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang bermaterai Rp 6.000 serta Formulir Pelayanan Forensik, sambil didokumentasikan foto oleh RS.

Sekitar pukul 20.00 WIB, sambil dilakukan penandatanganan, RS keluar meninggalkan ruang administrasi menuju ruang pemulasaraan jenazah untuk memerintahkan REP, DAA dan ES melakukan pemulasaraan jenazah, sambil melakukan dokumentasi foto seperlunya.

Di ruang administrasi forensik, Fauzi Munthe bertanya kepada Yuni Fadhilah. “Ini jenazahnya dimandikan dan dikafankan? Tolong dulu, Bu dipastikan,” tanya dia.

Yuni Fadhilah menjawab, “sebentar ya Pak. Saya pastikan ke dalam.” Dia keluar ruang administrasi forensik menuju pintu ruang pemulasaraan jenazah, menemui RS.

“Bang, bapak itu bertanya, apakah jenazahnya dimandikan dan dikafankan?” tanya Yuni. 

RS menjawab, “iya Dek. Kita mandikan dan kita kafankan”. Yuni Fadhilah berbalik menuju ruang administrasi forensik.

Di ruang administrasi forensik, Yuni Fadhilah mengatakan kepada Fauzi Munthe. “Iya Pak, ibu akan dimandikan dan dikafankan,” katanya.

Tahukah kalian, bahwa jenazah perempuan muslim tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang bukan muhrimnya, itu haram hukumnya. Kamu tahu itu dosa

Mendengar jawaban itu, Fauzi Munthe mengatakan, “ohh, ya udah, saya tunggu di luarlah”. Yuni Fadhilah berpikir bahwa tidak ada masalah, dan sudah disetujui karena sudah ditandatangani.

Tindakan pemulasaraan jenazah dilakukan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu diantaranya pembukaan kain perlak/sprei/laken pembungkus jenazah. Tampaklah jenazah memakai baju kaus dan kain sarung.

Lalu dilakukan penyemprotan cairan desinfektan (alkohol 96 persen). Setelah itu dilakukan penyumbatan pada hidung, telinga dan mulut dengan menggunakan kapas berlumur cairan desinfektan.

Lalu sarung dibuka, tampak jenazah memakai pampers/popok dewasa. Kemudian baju dan pampers dibuka dan dilakukan penyemprotan kembali dengan cairan desinfektan.

Setelah itu dilakukan pemandian terhadap jenazah sambil menutup tubuh jenazah dengan memakai kain kafan. Setelah dimandikan, terhadap tubuh jenazah kembali dilakukan penyemprotan cairan desinfektan.

MUI SiantarGedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, di mana digelar pertemuan pihak RSUD dr Djasmen Saragih terkait prosesi pemandian jenazah wanita oleh empat orang tenaga medis pada Rabu, 23 September 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Setelah itu dilakukan penutupan tubuh jenazah menggunakan kapas dan lalu dikafani, setelah itu dilakukan penyemprotan kembali cairan desinfektan. Jenazah lalu dibungkus atau dimasukkan ke dalam kantong plastik, diikat erat pada kedua ujung serta kemudian disemprotkan cairan desinfektan.

Lalu jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan kembali disemprotkan cairan desinfektan. Setelah itu jenazah diangkat dan dimasukkan ke dalam peti dalam posisi diatur sedemikian rupa miring ke kanan, kemudian ruang dalam peti jenazah disemprotkan cairan desinfektan, ditutup dan dipaku/sekrup rapat serta peti jenazah sisi luar kembali disemprotkan dengan cairan desinfektan.

Seluruh proses itu dan dilakukan oleh petugas forensik, yakni REP, DAA dan ES, serta RS selama sekitar 30 menit lebih dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada saat petugas telah membuka pakaian jenazah dan akan selesai menyemprotkan cairan desinfektan di atas tubuh jenazah, Fauzi Munthe melihat ke dalam ruang pemulasaraan jenazah dan melihat melalui pintu situasi di dalam, dimana tampak oleh Fauzi Munthe jenazah dalam keadaan tanpa busana.

Fauzi Munthe lalu berkata,“kenapa istri saya telanjang? Walaupun jasadnya begitu, arwahnya akan menangis, tolonglah ditutup”.

Petugas yang sedang menyemprotkan cairan desinfektan lalu mengakhiri penyemprotan dan segera menutup tubuh jenazah. Fauzi Munthe kemudian keluar untuk menunggu di luar.

Pada saat sedang berlangsung pemulasaraan jenazah, di pertengahan tindakan pemulasaraan jenazah, yaitu saat kain kafan belum ditutup, petugas kemudian mencoba mencari Fauzi Munthe di sekitar instalasi forensik, namun tidak menemukan.

Bahkan ketika ditunggu hingga sekitar 30 menit tetap tidak ditemukan. Petugas bermaksud mencari Fauzi Munthe untuk memastikan apakah sudah datang keluarga yang dimintakan untuk hadir melihat wajah jenazah.

Namun oleh karena ditunggu-tunggu dan dicari-cari tidak ketemu, petugas akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan tindakan pemulasaraan jenazah dan menutup kain kafan.

Petugas berpikir bahwa malam akan semakin larut, dan pekerjaan lainnya yang tidak pasti juga tetap harus dilayani untuk waktu yang tidak jelas.

Sekitar pukul 21.00 WIB, jenazah dalam peti sudah ditempatkan di dalam selasar ruang instalasi forensik. Petugas selanjutnya membersihkan ruangan serta membersihkan diri dan selesai sekitar pukul 21.15 WIB.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Fauzi Munthe bersama seorang keluarganya, yaitu seorang laki-laki tua datang ke instalasi forensik. Fauzi Munthe langsung menuju ke peti jenazah dan mengambil posisi berdoa dan seorang keluarganya tersebut menemui RS.

“Yang mana orangnya yang sudah mendapat sertifikat dari MUI?” tanya dia kepada RS, yang kemudian menunjuk DAA.

Selanjutnya bapak tersebut menemui DAA bersama REP, dan Yuni Fadhilah.

“Kalian berdua Islam dan yang memandikan jenazah itu?" katanya sambil menunjuk DAA dan REP. Lalu dijawab keduanya. “Iya Pak”.

Bapak tersebut lanjut bertanya, “siapa yang mendapat sertifikat dari MUI?” DAA menjawab, “saya Pak”.

Bapak tersebut lanjut menjelaskan tentang proses pemandian jenazah. “Tahukah kalian, bahwa jenazah perempuan muslim tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang bukan muhrimnya, itu haram hukumnya. Kamu tahu itu dosa,” katanya.

Oleh DAA dijawab. “ Saya tahu Pak. Tetapi saya hanya menjalankan tugas menangani jenazah sesuai dengan protokol Covid-19,” katanya.

Selanjutnya Bapak tersebut mengatakan, “saya akan mengangkat permasalahan ini ke MUI”.

Setelah itu bapak tersebut keluar bersama Fauzi Munthe. Informasi terkait adanya petugas pemulasaraan jenazah yang memiliki sertifikat pelatihan bilal mayit dari MUI disampaikan oleh Wadir III Ronny Dicky Sinaga, saat perjalanan transfer jenazah dari ruang isolasi ke instalasi forensik.

Setelah itu sekitar pukul 22.15 WIB, seluruh petugas pulang dan membubarkan diri. 

Pertemuan di MUI

Setelah kasus ini sampai ke MUI Kota Pematangsiantar, digelar pertemuan di kantor MUI Jalan Kartini, pada Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Demo Umat Islam SiantarAksi bela Islam atas kejadian pemandian jenazah seorang wanita oleh empat orang pria di RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumut, Senin, 5 Oktober 2020. (Fto: Tagar/Anugerah Nasution)

Hadir pengurus MUI, Fauzi Munthe dan keluarga, petugas forensik dan unsur manajemen RSUD dr Djasamen Saragih, yakni Wadir I dr Harlen Saragih dan Wadir III Ronny Dicky Sinaga, serta undangan lainnya.

Pertemuan berlangsung dimana setiap pihak menyampaikan klarifikasi masing-masing terkait hal yang terjadi. Pertemuan diakhiri dengan konferensi pers di lantai dua di hadapan insan pers.

Dalam konferensi pers pihak RSUD dr Djasamen Saragih yang diwakili Wadir III Ronny Dicky Sinaga menyampaikan dua poin, yaitu menyampaikan permohonan maaf terhadap Fauzi Munthe dan keluarga, kepada MUI Kota Pematangsiantar, serta kepada umat Islam secara umum atas hal yang telah terjadi.

Kemudian menyampaikan akan memperbaiki semua pelayanan yang ada terkhusus pelayanan fardhu kifayah bagi umat muslim dengan berkoordinasi bersama MUI Kota Pematangsiantar.

Setelah itu pihak keluarga pasien yang diwakili pengacara menyampaikan poin, diantaranya akan menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan, meminta dokumen-dokumen terkait pasien, meminta jaminan foto-foto pasien dihapus dan dipastikan tidak disebarluaskan dan sekaligus meminta adanya permohonan maaf dari pihak RSUD dr Djasamen Saragih.

Dari pihak pengurus MUI Kota Pematangsiantar menyampaikan poin di antaranya, merekomendasikan kepada MUI Sumut agar sertifikat bilal mayit atas nama DAA dicabut, meminta agar pihak manajemen RSUD dr Djasamen Saragih dapat berkoordinasi dengan MUI dalam pengurusan bilal mayit, serta MUI akan menyurati seluruh rumah sakit di Pematangsiantar agar mengkoordinasikan bilal mayit dengan baik dan benar.

Pertemuan di Instalasi Forensik

Selanjutnya pada Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, Fauzi Munthe didampingi pengacara bersama perwakilan MUI datang ke instalasi forensik dengan maksud untuk menghapus foto-foto istri Fauzi Munthe yang ada di file forensik.

Pihak forensik melalui dr Reinhard Hutahaean SpF menghubungi pihak manajemen, yaitu Wadir I dr Harlen Saragih dan Wadir III Ronny Dicky Sinaga untuk berkenan datang ke instalasi forensik. Dan selanjutnya datang.

Reinhard Hutahaean SpF juga menghubungi Polres Pematangsiantar untuk berkenan hadir di instalasi forensik, dan kemudian hadir ada tiga orang yang salah satunya adalah Bagian Intelkam Robert Tambunan.

Dalam pertemuan tersebut, Fauzi Munthe dan pihak pengacara menyampaikan pertanyaan apakah kepastian foto-foto tersebut tidak tersebar dan kenapa harus difoto-foto saat dilakukan pemulasaraan jenazah, serta apakah benar bahwa jenazah difoto dalam keadaan tanpa busana?

Reinhard Hutahaean menyampaikan bahwa tindakan foto merupakan prosedur umum setiap tindakan di forensik. Serta terkait dengan pelayanan pasien jenazah Covid-19, tindakan foto termasuk bagian dari pembuktian klaim yang akan dilakukan nantinya ke Kementerian Kesehatan.

Pengacara Fauzi Munthe tidak puas dengan jawaban tersebut dan meminta RS sebagai orang yang melakukan foto dengan memastikan dan meminta jawaban ya atau tidak terkait foto jenazah dalam keadaan tanpa busana, yang dijawab dengan tegas oleh RS dengan berkata tidak ada.

Pihak pengacara kemudian menginginkan dokumen rekam medik lainnya, namun oleh Wadir III Ronny Dicky Sinaga dijawab bahwa dokumen rekam medik hanya boleh diminta penyidik melalui pengadilan.

Lalu pengacara menyampaikan bahwa jika demikian, kemungkinan akan menempuh jalur hukum. Selanjutnya Fauzi Munthe menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian mempersaksikan pertemuan tersebut. Dan pertemuan berakhir. Kronologis ini diperbuat sebagaimana fakta-fakta yang sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun pada 24 September 2020.

Para pihak yang menyatakan, yakni dr Reinhard Hutahaean SpF, RS, ES, DAA, REP dan Yuni Fadhilah.

Soal kebenaran kronologis ini, RS dan dr Harlen Saragih yang dikonfirmasi Rabu, 24 Februari 2021 membenarkannya. "Benar, itu kronologisnya," kata RS.

Sedangkan pengacara Fauzi Munthe, Muslimin Akbar dihubungi secara terpisah lewat telepon seluler pada hari yang sama mengatakan, belum bisa memastikan apakah kronologis itu benar karena masih akan mempertanyakan kepada keluarga Fauzi Munthe.

"Saya baca dulu dan tanya ke keluarga korban," kata Muslimin. []

Baca juga: 

Berita terkait
ICJR: Kasus 4 Nakes di Siantar Tidak Penuhi Unsur Penodaan Agama
Empat laki-laki petugas forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar tersangka penodaan agama karena memandikan jenazah wanita.
Kriminalisasi Nakes di Pematangsiantar dan 'Mengubur Anjing' di Jogja
Nakes di Pematangsiantar tak pantas dikriminalkan. Yang pantas dihukum itu anggota DPRD Jogja yang bilang pemakaman covid seperti mengubur anjing.
Upaya Damai Gagal, Kasus Penistaan Agama 4 Nakes Siantar Berlanjut
Upaya restorasi justice kasus penistaan agama kepada empat nakes RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar menemui jalan buntu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.