Kronologi Skandal Korupsi Djoko Tjandra di Bank Bali

Kasus skandal korupsi Bank Bali yang menyeret nama Djoko Tjandra terjadi sejak 1999. Begini kronologi kasusnya.
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (foto: mediaindonesia/waspada.co.id).

Jakarta - Kasus skandal korupsi Bank Bali yang menyeret nama Djoko Tjandra terjadi sejak 1999. Direktur PT Era Giant Prima (EGP) itu diketahui bersembunyi Malaysia, sampai akhirnya ditangkap tim khusus Bareskrim. 

Buronan yang telah melarikan diri sejak 2019 ini diketahui sempat keluar masuk Indonesia. Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra sempat ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang sedang dihadapi.

Malah, Djoko sempat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kelurahan Grogol dan sempat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Mengutip dari berbagai sumber, kronologi kasus Djoko Tjandra terkait cessie Bank Bali bermula saat Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli kesulitan menagih piutang yang tertanam di brankas Bank Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada 1997.

Total piutang Bank Bali di tiga bank mencapai angka sekitar Rp 3 triliun. Sampai akhirnya, ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, tagihan tersebut tak kunjung cair.

Akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP), Djoko Tjandra selaku direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golongan Karya (Golkar) menjabat sebagai direktur utama.

Pada Januari 1999, Rudy Ramli dan Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. Dalam perjanjian tersebut, Era Giat akan menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang dapat ditagih.

Akhirnya, Bank Indonesia (BI) dan BPPN menyetujui untuk mengucurkan duit Bank Bali dengan Jumlah Rp 905 miliar. Namun, Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60 persen atau Rp 546 miliar, masuk rekening Era Giat.

Saat itu, kekuatan politik diisukan turut andil untuk mengegolkan proyek. Sejumlah tokoh politikus disebut-sebut terlibat untuk 'mengatur' aturan dengan tujuan proyek pengucuran duit berhasil.

Setelah pakar hukum perbankan Pradjoto angkat bicara, Isu tersebut terus menggelinding bak bola salju. Pradjoto mencium skandal cessie yang berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk politik.

Perlahan-lahan, kejanggalan mulai terlihat dipermukaan. Cessie misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN.

Cessie juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan Era Giat.

Ketua BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie. Mulai saat, penyelidikan dimulai.

Setya Novanto lalu menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Walau tetap menang di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan kasasinya pada November 2004, memenangkan BPPN.

Kemudian, Era Giat membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar. Pada April 2000, pengadilan memutuskan Era Giat berhak atas pencairan dana lebih dari setengah triliun rupiah itu.

Kasus ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan dana tersebut milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama, uang itu hak Bank Bali.

Kejagung kemudian mengambil alih kasus dan menetapkan sejumlah tersangka, yakni Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Mentri Pendayagunaan BUMN).

Mereka dituduh telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004.

Meskipun pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun untuk Syahril Sabirin. Namun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.

Djoko menjadi yang paling kontroversial, selain dituntut ringan, sebelas bulan penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Malah, di tingkat kasasi, Djoko dinyatakan bebas.

Hakin Agung Artijo Alkostar menjadi satu-satunya hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion atas putusan Djoko. Kejaksaan kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya dua tahun penjara. Namun, Djoko Tjandra sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri.[]

Berita terkait
Poin Pelanggaran Jaksa Pinangki Ketemu Djoko Tjandra
Berikut beberapa hal atau poin yang dilanggar Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga bertemu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking di luar negeri.
Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim: Jawab Keraguan Publik
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen (pol) Listyo Sigit Prabowo menyebut penangkapan Djoko Tjandra jawab keraguan publik.
KPK Buka Mata Pelajari Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka mata untuk mulai mempelajari dugaan aliran dana kasus Djoko Tjandra.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.