Kronologi Remaja Jadi Pemuas Nafsu Kakak Ipar di Padang

Polresta Padang menangkap seorang pria diduga melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya. Kejadian rudapaksa dialami sejak SD hingga SMA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Rico Fernanda. (Foto: Tagar/Muh Aidil)

Padang - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap BHD, 35 tahun, karena diduga kuat terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap adik kandung dari istrinya sendiri. Perbuatan bejatnya itu diketahui telah berlangsung beberapa tahun.

Pelaku itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Padang pada Jumat, 23 Oktober 2020 di kediamannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/571/B/X/2020/SPKT Unit 1 tanggal 23 Oktober 2020.

Korban ini sering murung dan suka bikin status di media sosial, seperti sedih dan bahkan ingin bunuh diri.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari sikap dan tindakan dari korban berinisial NMS, 18 tahun, yang sering merasa murung. Selain itu, korban juga membuat postingan mengundang tanda tanya masyarakat dan keluarganya.

"Korban ini sering murung dan suka bikin status di media sosial, seperti sedih dan bahkan ingin bunuh diri. Dia juga sering bercerita sama temannya tentang apa yang ia alami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Rico Fernanda saat ditemui Tagar di ruang kerjanya, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca juga:

Rico mengatakan korban akhirnya menceritakan kronologi dirinya mengalami sebagai pemuas nafsu oleh kakak iparnya sendiri setelah didesak oleh keluarga. Atas desakan tersebut akhirnya korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku selama bertahun-tahun. Puncaknya terjadi pada Februari 2020.

"Tindakan tak senonoh pelaku sudah dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA. Aksinya itu ia lakukan di rumah yang ditempati bersama-sama tersebut," katanya.

Rico menuturkan pihaknya sudah menahan pelaku di Polresta Padang. Korban juga sudah dilakukan visum oleh petugas. 

"Mengingat ini korbannya perempuan, maka (kasus) ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Padang," tuturnya.

Aksi tindakan cabul terhadap keluarga sendiri bukan pertama kali terjadi di Kota Padang. Sebelumnya, polisi menangkap BIB, 51 tahun, karena diduga kuat terlibat dalam kasus kejahatan seks terhadap anak kandungnya sendiri. 

Perbuatan bejatnya itu telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan. Pelaku ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2020 lalu di kawasan Sungai Beremas, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita bapaknya sering menggaulinya," kata Rico. []

Berita terkait
Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang Kabur ke Padang Sumbar
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, memburu seorang terduga pelaku pembunuhan Taufik Hidayat, pegawai Kejari Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Terungkap, Pria Tewas di Kelok 9 Warga Asal Padang Pariaman
Pria yang tewas di jurang Kelok 9 ternyata berasal dari Kabupaten Padang Pariaman.
Maling Lagi, Pria Bertato di Padang Ditembak Polisi
Seorang residivis maling di Kota Padang ditembak polisi karena mencoba kabur saat ditangkap.