Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba sebesar 8,8 kilogram (Kg) sabu dan 17 ribu butih pil happy five. Dalam kasus tersebut setidaknya delapan orang ditangkap yang di mana dua diantara residivis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Memo Ardian menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial PI. Dari PI, kata Memo, pihaknya menangkap seorang tersangka lainnya berinisial A di kawasan Manukan, Surabaya pada Agustus 2020.
Zakaria ini kurir dari seorang bandar yang ditangkap di Lampung 6 bulan lalu karena membawa langsung 16 Kg sabu.
"Kita mendapatkan barang bukti 1,5 Kg. Dari A ini kita kembangkan lagi, dan analisasi lagi akhirnya kita mendapatkan di Jombang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Minggu, 25 Oktober 2020.
Memo mengatakan dari pengembangan tersebut selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya seorang kurir berinisial G alias Zakaria. Zakaria, kata Memo, merupakan kurir dari bandar ditangkap di Lampung.
Baca juga:
- Modus Baru Penyelundupan Sabu Malaysia 1,2 Kg ke Surabaya
- Bawa Sabu Dikemas Teh, Polisi Berpangkat Kompol Ditembak
- Serang Polisi, Nyawa Bandar Sabu Surabaya Melayang
"Zakaria ini kurir dari seorang bandar yang ditangkap di Lampung 6 bulan lalu karena membawa langsung 16 Kg sabu. Usahanya ini diteruskan oleh Zakaria," kata dia.
Memo mengungkapkan hasil penangkapan terhadap Zakaria ditemukan 7 Kg sabu dari kiriman Jakarta dan Sumatera. Selanjutnya, pihaknya mengarah ke tersangka lainnya bernama Tumbul dan mendapatkan 17 ribu pil happy five dan 4 ons sabu.
"Yang di Jombang bukan 6 Kg, tapi 7 Kg. Jadi silent, kita untuk mendapatkan hasil yang maksimal," kata dia.
Sementara itu, secara keseluruhan hasil pengungkapan mulai Januari hingga Oktober 2020 Satresnarkoba sudah mengungkap 78 Kg sabu.
"Total semua barang bukti dari Januari-Oktober sekitar 78 Kg sabu dan akan kita bakar besok," ucapnya.[]