Kronologi Polisi Tangkap Dua Artis saat Threesome di Hotel

Kronologi penangkapan dua artis saat meladeni pemesan untuk threesome diungkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: pixabay)

Jakarta - Satu persatu kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis Tanah Air baru-baru ini terungkap. Polisi menangkap mereka saat threesome di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu, 25 November 2020. Lantas, bagaimana kronologi lengkapnya?

Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta,

Penangkapan ini bermula dari masyarakat yang mengadu kepada polisi bahwa ada dugaan prostitusi online terjadi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Mendapat kabar tersebut, Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok pun langsung bergerak cepat.

"Di mana pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan pengeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia. Yang bersangkutan berada di sebuah Lobby yang ada si salah saru hotel di Sunter," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro, Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.

Saat tiba di tempat kejadian peristiwa polisi pertama kali menemukan suami istri berinisial AR dan CA. Setelah diselidiki ternyata keduanya ini merupakan muncikari dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

"Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi, dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di hand phone dan juga diduganya adanya uang yang merupakan uang DP," ujar Sudjarwoko.

Pemeriksaan berlanjut dari sang muncikari, pihak kepolisian tim Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel.

Di sana polisi mendapati dua orang wanita yang diketahui berinisial ST dan MA beserta seorang pria sebagai pemesan untuk melakukan tindakan asusila.

Seiring dengan itu, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang, hingga alat kontrasepsi kemudian berlanjut ke pemeriksaan.

"Kemudian barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel. Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek," ucapnya.

Dari hasil pemekrisaan selanjutnya, polisi mengetahui bahwa sang pria alias pemesan ternyata telah merogoh kocek sebesar 110 juta rupiah untuk menikmati threesome bersama dua orang perempuan lainnya yakni ST dan MA.

Masing-masing diiming-imingkan mendapat uang Rp30 juta sedangkan sisanya 50 juta rupiah untuk sang muncikari.

"Dalam kegiatan ini kedua orang wanita itu sudah menerima DP sebesar RP. 60 juta. Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp. 50Juta. Demikian," tutur Sudjarwoko.

Lebih lanjut Sudjarwoko membeberkan bahwa ketiga orang terlibat dalam prostitusi online tersebut diciduk dalam kondisi tidak berpakaian. ST dan MA ternyata melayani pemesanan threesome.

Sayangnya, ditengah asyik bermain ketiganya diciduk oleh kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta,"

"Dimana dari Rp 110 juta itu setiap orang mendapatkan bayaran Rp 30 juta berarti kalau Rp dua orang Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta untuk biaya mucikari," ujar Sudjarwoko.

Sebelumnya pada Rabu, 25 November 2020 lalu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan empat orang yang ditangkap diduga terlibat kasus prostitusi, dua di antaranya dari kalangan selebriti.

"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 26 November 2020.

"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," ujarnya lagi.

Polisi mengamankan orang terduga terlibat kasus prostitusi yaitu tiga perempuan dan satu laki-laki. Dengan begitu, dua artis yang disebutkan adalah berjenis kelamin perempuan berinisial ST dan MA.

Sementara tersangka lainnya yakni laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS. []

Baca juga:

Berita terkait
Pengakuan Shoumaya Tazkiyyah Disambar Isu Prostitusi Online
Pengakuan Shoumaya Tazkiyyah usai disambar isu terlibat prostitusi online.
Dua Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi Majalengka
Dua muncikari online ini ditangkap saat berada di dalam kamar bersama seoramg pria di salah satu hotel di Majalengka.
Polisi Kembali Tangkap Dua Artis Terlibat Prostitusi Online
Jagat hiburan Tanah Air kembali heboh dengan kabar dua orang artis diduga terlibat kasus prostitusi online ditangkap oleh kepolisian Tanjung Priok.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.