Kronologi Pengacara Tomy Winata Serang Hakim PN Jakpus

Kuasa hukum Tomy Winata melakukan penyerangan terhadap hakim PN Jakarta Pusat ketika persidangan sedang berlangsung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya. (Foto:GLOBALINDO.co)

Jakarta - Seorang kuasa hukum Tomy Winata (TW) melakukan penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ketika persidangan sedang berlangsung, Kamis 18 Juli 2019. 

Humas PN Jakarta Pusat, Makmur mengatakan penyerangan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum peristiwa itu terjadi, majelis hakim sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst antara TW selaku penggugat melawan PT PWG sebagai tergugat.

"Kejadian bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan pada bagian pertimbangan mengurai pada petitum digugat. Pengacara berinisial D itu berdiri dari kursinya lalu menghampiri majelis hakim," ujar Makmur di PN Jakpus, Kamis, 18 Juli 2019.

Makmur mengatakan peristiwa itu terjadi di Ruangan Sidang Subekti, PN Jakarta Pusat. Saat majelis hakim sedang membacakan putusan, tiba-tiba kuasa hukum TW berdiri mendekati hakim dan terjadilah penyerangan itu.

"Kuasa hukum pihak TW berdiri dari tempat duduk. Kemudian melangkah ke depan meja majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Pelaku membuka ikat pinggangnya untuk menyerang hakim," ujarnya.

Makmur menuturkan serangan pelaku melukai ketua majelis hakim HS pada bagian kening. Serangan juga mengenai hakim anggota berinisial DB.

"Pelaku sudah ditangkap polisi dibawa ke Polsek Kemayoran," kata Makmur.

Hakim yang menjadi korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat visum.

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.