Jakarta - Pria inisial I 27 tahun, harus diamankan pihak kepolisian karena mencuri sepeda lipat. I ketahuan setelah barang itu dijual secara online kepada pemilik sepeda berpura-pura sebagai pembeli.
Kanit Rskrim Jagakarsa, AKP Mujianto menjelaskan I mencuri sepeda tersebut di kawasan Tanjung Barat, Jakarta selatan dan pemilik asli bernama Enda 37 tahun.
“Jadi pelaku ini mencuri sepeda lipat korban di rumahnya. Pelaku lalu menjualnya secara online dan diketahui oleh korban satu hari setelah kejadian," katanya ketika dihubungi pada Senin, 15 Februari 2021.
Setelah disepakati lokasi transaksinya itu, korban lantas mendatangi tempat pelaku yang ada di kawasan Gang Dermaga, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Korban yang menyadari sepeda lipatnya itu telah raib oleh maling, langsung melakukan pencarian di sejumlah tempat termasuk di forum jual beli online. Hingga akhirnya Enda mendapatkan mendapatkan kabar bahwa sepedanya itu sedang dijual di salah satu forum jual beli online.
Setelah mendapatkan informasi lengkap soal sepeda yang dijual I, korban langsung melakukan penawaran dan berpura-pura mengajak bertemu I untuk melakukan transaksi jual beli. “Jadi korban ini pura-pura jadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu di suatu tempat untuk transaksi jual beli,” jelas Mujianto.
“Setelah disepakati lokasi transaksinya itu, korban lantas mendatangi tempat pelaku yang ada di kawasan Gang Dermaga, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Mujianto.
Saat bertransaksi, korban mengecek seluruh sepeda yang dijual itu untuk memastikan apakah benar itu miliknya. Setelah memastikan itu miliknya yang dicuri, korban spontan berteriak meminta pertolongan ke warga sekitar untuk menangkap pelaku.
Pelaku kemudian diamankan warga sekitar. Beruntung saat itu anggota Polsek Jagakarsa yang tengah berpatroli di sekitar lokasi berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa. "Korban tidak membuat laporan kejadian. Namun, pelaku tetap kami amankan berikut barang buktinya sepeda lipat seharga Rp1,9 juta," ujarnya. []
Baca juga: