Kronologi Maria Pauline Lumowa Bobol BNI 1,7 Triliun

Pemerintah mengekstradisi buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Maria Pauline Lumowa dari Republik Serbia.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan proses ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Maria Pauline Lumowa dari Republik Serbia.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Kasusnya terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Buronan tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis, 9 Juli 2020. Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menkumham Yasonna Laoly.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2020.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Maria Pauline Lumowa di Serbia

Setelah buron selama 17 tahun akhirnya Maria Pauline Lumowa dapat diringkus oleh Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2020.

Kronologi Pembobolan BNI Senilai RP 1,7 Triliun

Maria menjadi buronan sejak Oktober 2003 atas kasus pembobolan Bank BNI. Bersama 11 pelaku lainnya, ia diketahui berhasil membobol Bank BNI senilai hingga Rp 1,7 triliun lewat PT Gramarindo miliknya dan Andrian Waworuntu. Kecurigaan dimulai saat BNI tetap menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank korespondensi Bank BNI.

L/C adalah metode pembayaran internasional berupa komitmen membayar dari bank penerbit atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir dengan menyatakan bank penerbit akan membayarkan uang setelah syarat-syarat dalam L/C dipenuhi.

Kecurigaan BNI terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya dikembangkan dengan melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Ditemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Pihak BNI melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri dan pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan Maria sebagai tersangka.

Seolah sudah mengetahui akan diringkus, Maria lebih dulu kabur dari Indonesia ke Singapura sebulan sebelumnya. Hingga 2009, keberadaan Maria baru terungkap tengah berada di Belanda. Namun, ia masih kerap mengunjungi Singapura.

Sementara itu, Kemenkumham mengklaim telah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014. Namun, Pemerintah Belanda menolak mentah-mentah karena Maria telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Belanda menawarkan opsi untuk menyidang Maria di negeri kincir angin itu.

Baca juga: Profil Maria Pauline Lumowa, Bobol BNI Rp1,7 Triliun

Maria merupakan pemilik PT Gramarindo Group bersama Adrian Waworuntu. Saat melancarkan aksinya, Maria diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Padahal, bank akan menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C. Sedikitnya, Bank BNI telah mencairkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun (kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Mega Indonesia selama periode 2002-2003. []


Berita terkait
Rasa Malu Yasonna di Balik Ekstradisi Maria Pauline
Boyamin Saiman menilai ekstradisi yang dilakukan terhadap Maria Pauline adalah langkah untuk menutupi rasa malunya terhadap masyarakat Indonesia.
Reshuffle Bergema, Yasonna Mendadak Ekstradisi Maria
Ujang Komarudin menilai langkah yang dilakukan Yasonna Laoly mengekstradisi Maria Pauline semata-mata agar tidak direshuffle oleh Jokowi.
Soal Djoko Tjandra, Mahfud Md Panggil Empat Lembaga
Menkopolhukam Mahfud Md akan memanggil empat pemimpin lembaga negara soal perkembangan kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.