Kronologi Kekisruhan Pemilu 2019 di Sydney

Proses Pemilu untuk WNI di Sydney telah dilaksanakan pada 13 April 2019.
Ratusan WNI di Sydney, Australia menggunkan hak pilihnya. Pembukaan di TPS Town Hall, Sydney sempat terlambat buka sekitar satu jam dari jadwal sebenarnya, yakni pukul 08.00 waktu setempat. (Foto : Twitter/@juanvittoriou)

Jakarta - Proses Pemilu untuk WNI di Sydney telah dilaksanakan pada 13 April 2019. Namun terdapat ratusan WNI di Ibu Kota Austalia tersebut tidak memiliki kesempatan untuk mencoblos.

Kemudian, komunitas masyarakat Indonesia di Sydney membuat sebuat petisi online. Berdasarkan pantauan Tagar News, hingga Senin 15 April 2019, pukul 16.20 WIB, petisi yang berada dalam situs change.org itu telah ditandatangani sebanyak 27.692 orang. Jumlah tersebut tentu saja menghendaki dilakukan pemilu ulang di Sydney.

Dalam petisi tersebut terdapat informasi, yakni proses yang panjang dan ketidakmampuan Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney sebagai penyelenggara, menyebabkan antrean membludak sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga, ratusan orang yang sudah mengantre 2 jam lamanya, tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih pada Pemilu 2019, lantaran izin sewa gedung keburu habis.

Berdasarkan penjelasan yang dimuat di situs https://pemilusydney.org.au, pemungutan suara yang berada di wilayah kerja PPLN Sydney meliputi 4 TPS berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPS berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPS berlokasi di Marrickville Community Centre, 3 TPS berlokasi di Yagoona Community, 3 TPS berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPS berlokasi di Sherwood State School-Brisbane, dan 2 TPS di Adelaide State Library.

Perihal pencoblosan di Sydney, PPLN Sydney menjelaskan, hampir semua lokasi pencoblosan merupakan gedung yang disewa.

Pemungutan suara dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. Pelayanan pertamanya diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN).

Adapun, Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) merupakan pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar pada 12 Desember 2018, yang masuk dalam penetapan DPTLN.

DPTLN di PPLN Sydney ada sebanyak 25.381 pemilih. Pelayanan untuk pemilih DPTLN dan DPTbLN diklaim oleh PPLN berlangsung baik.

"Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri), yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00," jelas PPLN Sydney.

Menjelang pukul 17.00 yang mana mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrean pemilih justru makin membludak. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos justru memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada.

Untuk mengurangi antrean, petugas KPPSLN berusaha semaksimal mungkin mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Pukul 18.00, PPLN Sydney menjelaskan, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS.

Kemudian, penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00 waktu setempat. Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, tetapi pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung.

"Terdapat beberapa pemilih yang berada diluar gedung masih kurang puas meskipun telah diberikan penjelasan oleh PPLN. KPPSLN melanjutkan pelayanan kepada seluruh pemilih yang sudah memasuki gedung hingga sekitar jam 19.00. Selanjutnya, KPPSLN melakukan proses penghitungan sisa surat suara dan administrasi dokumen," terangnya.

Setelah itu, kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan saksi. Namun, karena batas waktu penyewaan gedung yang terbatas, beberapa lokasi TPS di Sydney diharuskan mengosongkan gedung pukul 20.00 waktu setempat.

Bahkan, telah dilakukan perpanjangan waktu penggunaan gedung, guna menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara.

Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan pemungutan suara di TPS Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.

"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham.

Terkait hal tersebut, KPU mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan aturan. Namun KPU menyatakan, bila nantinya terbukti adanya pelanggaran, maka Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada KPU.

Mengenai desakan petisi dari masyaralat Indonesia, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik pun angkat bicara. Evi menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan aturan bukan berdasarkan petisi.

Lebih lanjut, kata dia, bila ada yang dilanggar, tentu saja menjadi ranah Bawaslu untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada KPU.

"Kita ini kerja bukan berdasarkan petisi, tapi aturan. Bila ada yang dilanggar dan tidak sesuai aturan, tentu Bawaslu bisa merekomendasikan kepada KPU," tutup Evi.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Perilaku Pengagum Anies Baswedan di Lapangan Pantai Indah Kapuk
Anies Baswedan bukan hanya jagoan survei, di dunia nyata ia juga mempunyai banyak pengagum. Seperti ditunjukkan pengagumnya di Pantai Indah Kapuk.